Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan Dihapus, KRIS Berlaku Mulai Agustus 2026

SulawesiPos.com – Pemerintah mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS mulai Agustus 2026. Perubahan ini membuat seluruh peserta nantinya mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas layanan.

Meski sistem kelas dihapus, peserta BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih membayar iuran dengan tarif lama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pemerintah sejauh ini juga belum menetapkan besaran iuran baru yang akan berlaku khusus untuk skema KRIS.

Kebijakan pengalihan ke KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Melalui skema ini, pemerintah menargetkan standar layanan rawat inap yang lebih seragam bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah meski sistem layanan dialihkan ke KRIS.

Pemerintah merancang skema baru itu dengan struktur biaya yang disebut tetap sama agar tidak menambah beban peserta.

BACA JUGA:  Golkar Soroti Komunikasi Pemerintah Lemah, Idrus: Kebijakan Baik Bisa Disalahpahami

Implementasi KRIS disebut dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Artinya, perubahan sistem layanan tidak berlangsung sekaligus, tetapi melalui masa transisi sampai seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan menyesuaikan standar yang baru.

Selain perubahan kelas rawat inap, pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2026.

Namun pengecualian tetap berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Perubahan ini menjadi salah satu tahap penting dalam penyesuaian layanan BPJS Kesehatan, terutama karena menyangkut pola pembayaran iuran dan standar layanan rawat inap yang akan diterima peserta ke depan.

SulawesiPos.com – Pemerintah mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS mulai Agustus 2026. Perubahan ini membuat seluruh peserta nantinya mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas layanan.

Meski sistem kelas dihapus, peserta BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih membayar iuran dengan tarif lama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pemerintah sejauh ini juga belum menetapkan besaran iuran baru yang akan berlaku khusus untuk skema KRIS.

Kebijakan pengalihan ke KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Melalui skema ini, pemerintah menargetkan standar layanan rawat inap yang lebih seragam bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah meski sistem layanan dialihkan ke KRIS.

Pemerintah merancang skema baru itu dengan struktur biaya yang disebut tetap sama agar tidak menambah beban peserta.

BACA JUGA:  Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Pemerintah Janji Akan Evaluasi Menyeluruh

Implementasi KRIS disebut dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Artinya, perubahan sistem layanan tidak berlangsung sekaligus, tetapi melalui masa transisi sampai seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan menyesuaikan standar yang baru.

Selain perubahan kelas rawat inap, pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2026.

Namun pengecualian tetap berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Perubahan ini menjadi salah satu tahap penting dalam penyesuaian layanan BPJS Kesehatan, terutama karena menyangkut pola pembayaran iuran dan standar layanan rawat inap yang akan diterima peserta ke depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru