Bupati Gowa Husniah Talenrang Bisa Lolos dari Pemakzulan? Tergantung Putusan dari Lembaga Ini, Bukan DPRD

SulawesiPos.com – DPRD memang bisa memulai proses pemberhentian kepala daerah, tetapi tidak bisa langsung menjatuhkan keputusan akhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, DPRD hanya menjadi pintu awal pada sejumlah keadaan tertentu, sedangkan pemberhentian final tetap ditetapkan Presiden, Menteri, atau Pemerintah Pusat.

Aturannya membedakan antara kepala daerah yang berhenti karena sebab administratif, kepala daerah yang diduga melanggar sumpah jabatan atau larangan jabatan, kepala daerah yang diduga memakai dokumen palsu saat pencalonan, dan kepala daerah yang tersangkut perkara pidana berat.

DPRD Tidak Menjadi Eksekutor Akhir

Pasal 78 menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Untuk alasan administratif seperti meninggal dunia, mundur, berakhir masa jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama enam bulan, mekanismenya diatur Pasal 79.

Pada jalur ini, pimpinan DPRD hanya mengumumkan dalam rapat paripurna lalu mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, atau kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan wali kota.

Artinya, DPRD tidak memecat langsung, melainkan mengusulkan penetapan pemberhentian.

Syarat Jika DPRD Menilai Ada Pelanggaran

Untuk alasan yang lebih berat, seperti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tertentu, melanggar larangan jabatan, atau melakukan perbuatan tercela, jalurnya diatur Pasal 80.

BACA JUGA:  IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Fraksi Harus Jadi Ujung Tombak

Pada tahap ini, DPRD harus lebih dulu memutuskan pendapatnya lewat rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.

Dari jumlah anggota yang hadir itu, keputusan harus disetujui paling sedikit dua pertiga.

Setelah itu, pendapat DPRD belum otomatis menjatuhkan kepala daerah.

Pendapat tersebut harus dibawa ke Mahkamah Agung untuk diuji.

Mahkamah Agung diberi waktu paling lambat 30 hari sejak permintaan DPRD diterima untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, dan putusannya bersifat final.

Jika Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran terbukti, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri untuk bupati dan wali kota.

Presiden kemudian wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul itu.

Menteri wajib memberhentikan bupati atau wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut.

Jika pimpinan DPRD tidak meneruskan usul itu, undang-undang memberi batas paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan putusan Mahkamah Agung diterima.

Bila tenggat itu tidak dijalankan, mekanisme pemberhentian bisa diambil alih melalui usul Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai jenjangnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Dengan demikian, untuk jalur Pasal 80, waktu yang tegas diatur undang-undang setelah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 30 hari di MA, 14 hari di pimpinan DPRD untuk meneruskan usul, lalu 30 hari di Presiden atau Menteri untuk menetapkan pemberhentian.

Namun, undang-undang tidak memberi batas hari yang eksplisit untuk tahap awal DPRD membentuk dan memutus pendapat sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Agung.

Jika Masalahnya Dokumen Palsu Saat Pencalonan

Untuk dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu sebagai syarat pencalonan, mekanismenya diatur Pasal 82.

Di jalur ini, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya dokumen palsu berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri sesuai tingkat jabatan.

Presiden diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD provinsi untuk memberhentikan gubernur.

Menteri juga diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan bupati atau wali kota.

Jika DPRD tidak melakukan penyelidikan, Pemerintah Pusat lebih dulu melakukan klarifikasi.

Apabila dalam waktu paling lama dua bulan sejak klarifikasi itu DPRD tetap tidak bergerak, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih pemeriksaan.

BACA JUGA:  KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran, Kepala Daerah Diminta Evaluasi

Bila hasil pemeriksaan itu membuktikan dokumen palsu, pemberhentian dilakukan oleh Presiden atau Menteri.

Perkara Pidana Berat Bisa Tanpa DPRD

Di luar jalur DPRD, Pasal 83 mengatur kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan.

Jika kemudian terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah dapat diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Sebaliknya, jika ternyata tidak bersalah, Pasal 84 memberi batas paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima bagi Presiden atau Menteri untuk mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat diberhentikan sementara.

Karena itu, jawaban singkat atas pertanyaan apakah kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD adalah: DPRD tidak bisa memberhentikan secara langsung, tetapi bisa menjadi penggerak utama proses pada jalur tertentu yang kemudian harus diuji atau ditetapkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, Presiden, Menteri, atau Pemerintah

SulawesiPos.com – DPRD memang bisa memulai proses pemberhentian kepala daerah, tetapi tidak bisa langsung menjatuhkan keputusan akhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, DPRD hanya menjadi pintu awal pada sejumlah keadaan tertentu, sedangkan pemberhentian final tetap ditetapkan Presiden, Menteri, atau Pemerintah Pusat.

Aturannya membedakan antara kepala daerah yang berhenti karena sebab administratif, kepala daerah yang diduga melanggar sumpah jabatan atau larangan jabatan, kepala daerah yang diduga memakai dokumen palsu saat pencalonan, dan kepala daerah yang tersangkut perkara pidana berat.

DPRD Tidak Menjadi Eksekutor Akhir

Pasal 78 menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Untuk alasan administratif seperti meninggal dunia, mundur, berakhir masa jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama enam bulan, mekanismenya diatur Pasal 79.

Pada jalur ini, pimpinan DPRD hanya mengumumkan dalam rapat paripurna lalu mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, atau kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan wali kota.

Artinya, DPRD tidak memecat langsung, melainkan mengusulkan penetapan pemberhentian.

Syarat Jika DPRD Menilai Ada Pelanggaran

Untuk alasan yang lebih berat, seperti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tertentu, melanggar larangan jabatan, atau melakukan perbuatan tercela, jalurnya diatur Pasal 80.

BACA JUGA:  Perkara Inkrah, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati dan Telusuri Dugaan TPPU

Pada tahap ini, DPRD harus lebih dulu memutuskan pendapatnya lewat rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.

Dari jumlah anggota yang hadir itu, keputusan harus disetujui paling sedikit dua pertiga.

Setelah itu, pendapat DPRD belum otomatis menjatuhkan kepala daerah.

Pendapat tersebut harus dibawa ke Mahkamah Agung untuk diuji.

Mahkamah Agung diberi waktu paling lambat 30 hari sejak permintaan DPRD diterima untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, dan putusannya bersifat final.

Jika Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran terbukti, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri untuk bupati dan wali kota.

Presiden kemudian wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul itu.

Menteri wajib memberhentikan bupati atau wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut.

Jika pimpinan DPRD tidak meneruskan usul itu, undang-undang memberi batas paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan putusan Mahkamah Agung diterima.

Bila tenggat itu tidak dijalankan, mekanisme pemberhentian bisa diambil alih melalui usul Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai jenjangnya.

BACA JUGA:  MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel, Aset Lahan 52 Hektare di Manggala Berhasil Diselamatkan

Dengan demikian, untuk jalur Pasal 80, waktu yang tegas diatur undang-undang setelah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 30 hari di MA, 14 hari di pimpinan DPRD untuk meneruskan usul, lalu 30 hari di Presiden atau Menteri untuk menetapkan pemberhentian.

Namun, undang-undang tidak memberi batas hari yang eksplisit untuk tahap awal DPRD membentuk dan memutus pendapat sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Agung.

Jika Masalahnya Dokumen Palsu Saat Pencalonan

Untuk dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu sebagai syarat pencalonan, mekanismenya diatur Pasal 82.

Di jalur ini, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya dokumen palsu berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri sesuai tingkat jabatan.

Presiden diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD provinsi untuk memberhentikan gubernur.

Menteri juga diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan bupati atau wali kota.

Jika DPRD tidak melakukan penyelidikan, Pemerintah Pusat lebih dulu melakukan klarifikasi.

Apabila dalam waktu paling lama dua bulan sejak klarifikasi itu DPRD tetap tidak bergerak, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih pemeriksaan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Bila hasil pemeriksaan itu membuktikan dokumen palsu, pemberhentian dilakukan oleh Presiden atau Menteri.

Perkara Pidana Berat Bisa Tanpa DPRD

Di luar jalur DPRD, Pasal 83 mengatur kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan.

Jika kemudian terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah dapat diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Sebaliknya, jika ternyata tidak bersalah, Pasal 84 memberi batas paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima bagi Presiden atau Menteri untuk mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat diberhentikan sementara.

Karena itu, jawaban singkat atas pertanyaan apakah kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD adalah: DPRD tidak bisa memberhentikan secara langsung, tetapi bisa menjadi penggerak utama proses pada jalur tertentu yang kemudian harus diuji atau ditetapkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, Presiden, Menteri, atau Pemerintah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru