Makanan MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Tetapkan Batas Konsumsi 4 Jam

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional atau BGN meminta makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diterima siswa tidak dibawa pulang dan harus segera dikonsumsi di sekolah dalam batas waktu aman, setelah evaluasi keamanan pangan menunjukkan makanan tanpa pengawet itu berisiko jika dimakan lewat dari empat jam.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga tidak bisa disimpan terlalu lama.

Karena itu, siswa maupun guru diminta memperhatikan waktu konsumsi setelah makanan diterima.

Poin itu ditekankan Sudaryono saat menjelaskan bahwa masalah bukan hanya pada distribusi, tetapi juga pada kebiasaan konsumsi setelah makanan diterima siswa.

“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” kata Sudaryono, dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, kebiasaan membawa makanan MBG ke rumah justru membuka risiko baru karena makanan bisa dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Kondisi itulah yang disebut berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan yang muncul di beberapa titik pelaksanaan program.

BACA JUGA:  Sudaryono Buka Peluang TNI-Polri Tetap Dilibatkan di MBG, Singgung Distribusi dan Keamanan Pangan

Dalam beberapa kasus, orang tua siswa juga disebut ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang dari sekolah.

Karena itu, BGN meminta makanan dikonsumsi di sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujar Sudaryono.

Batas Konsumsi Akan Dicantumkan di Ompreng

BGN mulai pekan depan akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi. Penanda itu akan menunjukkan waktu terakhir makanan dapat dikonsumsi setelah diterima siswa.

Langkah tersebut ditujukan untuk membantu sekolah, guru, dan siswa memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati ambang aman.

Guru juga diminta ikut mengawasi agar makanan yang sudah melewati batas waktu tidak diberikan atau dimakan kembali.

Penegasan itu kembali ditekan Sudaryono ketika menjelaskan pengawasan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan pada dapur penyedia.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Anggaran MBG Berpotensi Susut Rp220 Triliun usai Putusan MK, Pemerintah Diminta Cari Skema Baru

Pencantuman batas waktu konsumsi ini menjadi bagian dari langkah BGN memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional atau BGN meminta makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diterima siswa tidak dibawa pulang dan harus segera dikonsumsi di sekolah dalam batas waktu aman, setelah evaluasi keamanan pangan menunjukkan makanan tanpa pengawet itu berisiko jika dimakan lewat dari empat jam.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga tidak bisa disimpan terlalu lama.

Karena itu, siswa maupun guru diminta memperhatikan waktu konsumsi setelah makanan diterima.

Poin itu ditekankan Sudaryono saat menjelaskan bahwa masalah bukan hanya pada distribusi, tetapi juga pada kebiasaan konsumsi setelah makanan diterima siswa.

“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” kata Sudaryono, dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, kebiasaan membawa makanan MBG ke rumah justru membuka risiko baru karena makanan bisa dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Kondisi itulah yang disebut berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan yang muncul di beberapa titik pelaksanaan program.

BACA JUGA:  Kejagung Bergerak, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jalani Pemeriksaan Intensif

Dalam beberapa kasus, orang tua siswa juga disebut ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang dari sekolah.

Karena itu, BGN meminta makanan dikonsumsi di sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujar Sudaryono.

Batas Konsumsi Akan Dicantumkan di Ompreng

BGN mulai pekan depan akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi. Penanda itu akan menunjukkan waktu terakhir makanan dapat dikonsumsi setelah diterima siswa.

Langkah tersebut ditujukan untuk membantu sekolah, guru, dan siswa memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati ambang aman.

Guru juga diminta ikut mengawasi agar makanan yang sudah melewati batas waktu tidak diberikan atau dimakan kembali.

Penegasan itu kembali ditekan Sudaryono ketika menjelaskan pengawasan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan pada dapur penyedia.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Anggaran MBG Berpotensi Susut Rp220 Triliun usai Putusan MK, Pemerintah Diminta Cari Skema Baru

Pencantuman batas waktu konsumsi ini menjadi bagian dari langkah BGN memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru