SulawesiPos.com – Personel Samapta Polsek Biringkanaya berhasil menyita sekitar 50 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di Kawasan Pergudangan 88, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (8/8/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Biringkanaya, Iptu Dr. H. Wawan Hartawan, dengan tujuan utama menekan potensi kejahatan dan menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Miras tersebut disita dari dua lokasi berbeda di area pergudangan tersebut.
Seluruh barang bukti Ballo yang disita langsung diangkut ke Mapolsek Biringkanaya untuk proses pendataan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama munculnya aksi kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Kami akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Setiawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan miras jenis apa pun.
Polsek Biringkanaya memastikan patroli dan penindakan tegas akan terus ditingkatkan untuk menciptakan rasa aman bagi warga di wilayah Biringkanaya dan sekitarnya.

