Impor Beras Ilegal Digagalkan, Mentan Amran: Bisa Ganggu Swasembada dan Rugikan Petani

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pemasukan ilegal beras dan garam dalam empat penindakan di sejumlah wilayah selama Agustus-September 2026.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menekan produksi dan mengganggu perlindungan terhadap 115 juta petani di tengah upaya pemerintah menjaga swasembada pangan.

Penindakan itu diumumkan dalam konferensi pers di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran.

Empat Penindakan di Sejumlah Wilayah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan empat penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA:  Mentan dan Gubernur Papua Selatan Respons Film Pesta Babi, Soroti Kesejahteraan Rakyat

Rilis Kementerian Pertanian menyebut temuan beras yang tidak sesuai dokumen dari penindakan di Tanjung Perak dan kawasan berikat Bogor mencapai 397,35 ton.

Dalam salah satu perkara di Tanjung Perak, 15 kontainer asal India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida. Pemeriksaan fisik menemukan 202,45 ton beras dan 211 ton garam di dalam kontainer tersebut.

Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian memastikan muatan itu merupakan beras dan garam, bukan bahan kimia seperti yang tercantum dalam dokumen.

Nilai barang dalam 15 kontainer di Tanjung Perak tersebut diperkirakan sekitar Rp7,85 miliar.

Impor Ilegal Dinilai Mengancam Petani

Amran mengatakan persoalan impor ilegal tidak boleh dinilai hanya dari volume barang yang ditemukan karena dampaknya dapat menjalar ke pasar dan memengaruhi semangat petani untuk meningkatkan produksi.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan,” tegas Amran.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Menjadi Lumbung Pangan Dunia

Ia menyebut Indonesia sebelumnya termasuk negara pengimpor beras terbesar di dunia.

Pada 2023-2024, impor beras disebut mencapai sekitar 7 juta ton, sedangkan pada 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras.

Menurut Amran, capaian produksi dalam negeri tersebut harus diikuti pengawasan ketat terhadap jalur masuk pangan.

Ia juga mengingatkan pangan ilegal berisiko membawa penyakit yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi sektor pertanian dan peternakan.

“Yang kita takut kalau dia membawa penyakit. Kerugiannya bisa puluhan triliun, bahkan ratusan triliun,” ujar Amran.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beras ilegal dapat merugikan petani dan konsumen karena proses penyimpanan, pengiriman, pengepakan, serta kualitas barang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti beras produksi dalam negeri.

Penindakan tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Sambut Ramadan, Mentan Amran Salurkan Bantuan bagi Masyarakat yang Membutuhkan

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pemasukan ilegal beras dan garam dalam empat penindakan di sejumlah wilayah selama Agustus-September 2026.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menekan produksi dan mengganggu perlindungan terhadap 115 juta petani di tengah upaya pemerintah menjaga swasembada pangan.

Penindakan itu diumumkan dalam konferensi pers di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran.

Empat Penindakan di Sejumlah Wilayah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan empat penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA:  Mentan dan Gubernur Papua Selatan Respons Film Pesta Babi, Soroti Kesejahteraan Rakyat

Rilis Kementerian Pertanian menyebut temuan beras yang tidak sesuai dokumen dari penindakan di Tanjung Perak dan kawasan berikat Bogor mencapai 397,35 ton.

Dalam salah satu perkara di Tanjung Perak, 15 kontainer asal India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida. Pemeriksaan fisik menemukan 202,45 ton beras dan 211 ton garam di dalam kontainer tersebut.

Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian memastikan muatan itu merupakan beras dan garam, bukan bahan kimia seperti yang tercantum dalam dokumen.

Nilai barang dalam 15 kontainer di Tanjung Perak tersebut diperkirakan sekitar Rp7,85 miliar.

Impor Ilegal Dinilai Mengancam Petani

Amran mengatakan persoalan impor ilegal tidak boleh dinilai hanya dari volume barang yang ditemukan karena dampaknya dapat menjalar ke pasar dan memengaruhi semangat petani untuk meningkatkan produksi.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan,” tegas Amran.

BACA JUGA:  Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Mentan: Ini Bukan Keuntungan, tapi Penipuan

Ia menyebut Indonesia sebelumnya termasuk negara pengimpor beras terbesar di dunia.

Pada 2023-2024, impor beras disebut mencapai sekitar 7 juta ton, sedangkan pada 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras.

Menurut Amran, capaian produksi dalam negeri tersebut harus diikuti pengawasan ketat terhadap jalur masuk pangan.

Ia juga mengingatkan pangan ilegal berisiko membawa penyakit yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi sektor pertanian dan peternakan.

“Yang kita takut kalau dia membawa penyakit. Kerugiannya bisa puluhan triliun, bahkan ratusan triliun,” ujar Amran.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beras ilegal dapat merugikan petani dan konsumen karena proses penyimpanan, pengiriman, pengepakan, serta kualitas barang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti beras produksi dalam negeri.

Penindakan tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Dari Pupuk Murah hingga HPP Gabah, Jalan Menuju Swasembada Dimulai dari Petani

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru