SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeberkan enam alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya.
Berikut enam poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
1. Persoalkan Penerapan Pasal TPPU
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan keberatan pertama berkaitan dengan penerapan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan lama yang sudah dicabut.
“Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut, ya, oleh Pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru dan Pasal 3 ayat 1 ya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka,” ucap Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
2. Soroti Penggunaan Konsep Trading in Influence
Poin kedua yang dipersoalkan adalah penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026.
Firman menilai konsep tersebut belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
“Indonesia memang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (UNCAC), tetapi belum ada undang-undang ya, yang menjadikan ini tindak pidana. Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 PK/Pidsus/2019,” jelas Firman.
3. Tidak Ada Penjelasan Tindak Pidana Asal
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Menurut Firman, dugaan pencucian uang semestinya didasarkan pada kejahatan asal yang jelas. Namun, dalam perkara ini hanya disebut dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2018–2026 tanpa menguraikan pasal maupun perbuatan yang dituduhkan.
“Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan. Persoalan ini memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Chaeri Wardana di PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019,” ungkapnya.
4. Keberatan karena Ditetapkan Tersangka oleh Dua Lembaga
Alasan berikutnya adalah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang disebut berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Firman menjelaskan Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” ujar Firman.
5. Nilai Proses Penanganan Terlalu Cepat
Kuasa hukum juga menilai proses penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Firman, hal itu terlihat dari rentang waktu yang singkat antara pemanggilan sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, hingga proses penyidikan lanjutan.
“Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.
6. Persoalkan Penandatangan Surat Penetapan Tersangka
Poin terakhir yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka.
Firman menilai dokumen tersebut ditandatangani oleh Jampidsus, padahal menurutnya kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan.
“Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Polri terkait enam poin yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tersebut.

