Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Pihak Taksi Online Hingga Dirjen Kereta Api Diperiksa

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menelan 16 korban jiwa.

Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap penyebab insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di kantor Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan terhadap pihak taksi GreenSM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Selain itu, pemeriksaan saksi tambahan juga dilakukan di Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 1 Jakarta di Manggarai, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa sopir taksi listrik berinisial RPP yang terlibat dalam kecelakaan tersebut baru mulai bekerja beberapa hari sebelum kejadian.

“Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian,” kata Budi.

BACA JUGA: 
Korban Tewas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek–KRL Bertambah Jadi 16 Orang, Satu Korban Meninggal di RSUD Bekasi

RPP juga mengakui hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari, yang mencakup pengoperasian dasar kendaraan seperti menyalakan dan mematikan mobil.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap RPP dan memastikan hasilnya negatif dari alkohol maupun narkoba.

Meski demikian, status hukum sopir tersebut masih sebagai saksi.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meskipun prosesnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dianalisis melalui gelar perkara.

“Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka,” jelas Budi.

Polisi memastikan akan terus memperbarui perkembangan kasus seiring pendalaman penyidikan.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menelan 16 korban jiwa.

Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap penyebab insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di kantor Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan terhadap pihak taksi GreenSM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Selain itu, pemeriksaan saksi tambahan juga dilakukan di Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 1 Jakarta di Manggarai, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa sopir taksi listrik berinisial RPP yang terlibat dalam kecelakaan tersebut baru mulai bekerja beberapa hari sebelum kejadian.

“Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian,” kata Budi.

BACA JUGA: 
Kasus Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

RPP juga mengakui hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari, yang mencakup pengoperasian dasar kendaraan seperti menyalakan dan mematikan mobil.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap RPP dan memastikan hasilnya negatif dari alkohol maupun narkoba.

Meski demikian, status hukum sopir tersebut masih sebagai saksi.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meskipun prosesnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dianalisis melalui gelar perkara.

“Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka,” jelas Budi.

Polisi memastikan akan terus memperbarui perkembangan kasus seiring pendalaman penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru