SulawesiPos.com – Mantan asisten rumah tangga (ART) Erin Taulany, Herawati, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan yang menjerat mantan majikannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan ini menjadi agenda pertama sejak laporan tersebut resmi dibuat.
Kehadiran Herawati diketahui untuk melengkapi berkas laporan yang ia ajukan pada Rabu, 29 April 2026.
Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, Herawati belum bersedia memaparkan secara rinci materi pemeriksaan dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti, ya, nanti,” kata Herawati sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Herawati menuturkan dirinya ingin terlebih dahulu bertemu dengan penyidik guna memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan.
“Ke atas dulu, ketemu penyidik dulu, nanti baru bicara,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Herawati terhadap Erin Taulany.
Kronologi Laporan Dugaan Kekerasan
Dalam laporan tersebut, Herawati mengaku mengalami dugaan penganiayaan pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, beberapa waktu lalu.
Laporan Herawati tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026. Proses penyelidikan selanjutnya kini ditangani oleh penyidik kepolisian.

