Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, ART Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

SulawesiPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan istri figur publik Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Joko, laporan tersebut dibuat oleh perempuan berinisial H pada Selasa (28/4).

Dugaan penganiayaan disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, wilayah Bintaro.

Laporan itu telah resmi tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.

Dalam dokumen laporan, terlapor tercantum seorang perempuan berinisial RWT yang diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Joko menjelaskan, karena laporan masih baru diterima, kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang dilaporkan.

BACA JUGA: 
Dipengaruhi Alkohol, Dua Pemuda Aniaya Warga di Bone hingga Kritis, Pelaku Buron

“Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut korban tercatat satu orang.

Terkait alat bukti, kepolisian menyebut kemungkinan sudah terdapat hasil visum, namun proses pemeriksaan masih berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” kata dia.

SulawesiPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan istri figur publik Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Joko, laporan tersebut dibuat oleh perempuan berinisial H pada Selasa (28/4).

Dugaan penganiayaan disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, wilayah Bintaro.

Laporan itu telah resmi tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.

Dalam dokumen laporan, terlapor tercantum seorang perempuan berinisial RWT yang diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Joko menjelaskan, karena laporan masih baru diterima, kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang dilaporkan.

BACA JUGA: 
ART di Maros Diduga Gasak Harta Majikan, Tim Jatanras Tangkap Pelaku di Makassar

“Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut korban tercatat satu orang.

Terkait alat bukti, kepolisian menyebut kemungkinan sudah terdapat hasil visum, namun proses pemeriksaan masih berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” kata dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru