Tak Tinggal Diam, Erin Mantan Istri Andre Taulany Lapor Balik Dugaan Fitnah ke Polisi

SulawesiPos.com – Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Siti Hajar dan M. Afif, Erin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4) dini hari.

Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan dirinya.

“Malam ini kita melaporkan karena adanya laporan dari pencemaran nama baik dan fitnah dari klien kami, yang mana dalam hal ini Mbak Erin dikatakan melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Siti Hajar.

Selain laporan polisi, pihak kuasa hukum juga berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tudingan tersebut, termasuk penyalur ART dan yang bersangkutan.

“Kita juga akan lebih pertegas dengan melakukan somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran dan juga membuatkan fitnah yang belum tentu ada kebenarannya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Terungkap Penyebab Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri

Lebih lanjut, M. Afif menyebutkan bahwa laporan awal difokuskan kepada sebuah akun media sosial berinisial ND yang diduga menyebarkan informasi tersebut melalui platform Threads.

“Pelapornya kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu, inisial ND pada media sosial Threads. Pasal yang disangkakan 433, 434, dan 441 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” beber M Afif.

Erin Klaim Kantongi Bukti

Erin menegaskan dirinya memiliki sejumlah bukti untuk membantah tuduhan kekerasan fisik maupun ancaman menggunakan senjata tajam.

Bukti tersebut, kata dia, berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah serta keterangan saksi.

“Semua sudah ada bukti-buktinya. CCTV yang di rumah, saksi-saksi, ART yang ada di rumah, security terutama. Jadi, nanti biar proses (hukum yang membuktikan),” tegas Erin.

Sebelumnya, Erin dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial H yang mengaku pernah bekerja sebagai ART di rumahnya.

Laporan tersebut dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari.

BACA JUGA: 
Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha, Ini Isi Tuduhannya

Dalam pengakuan yang beredar luas di media sosial, H menuding Erin melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga ancaman dengan pisau.

Selain itu, H juga mengklaim ponselnya dirusak dan upah kerjanya tidak dibayarkan.

SulawesiPos.com – Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Siti Hajar dan M. Afif, Erin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4) dini hari.

Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan dirinya.

“Malam ini kita melaporkan karena adanya laporan dari pencemaran nama baik dan fitnah dari klien kami, yang mana dalam hal ini Mbak Erin dikatakan melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Siti Hajar.

Selain laporan polisi, pihak kuasa hukum juga berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tudingan tersebut, termasuk penyalur ART dan yang bersangkutan.

“Kita juga akan lebih pertegas dengan melakukan somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran dan juga membuatkan fitnah yang belum tentu ada kebenarannya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Terungkap Penyebab Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri

Lebih lanjut, M. Afif menyebutkan bahwa laporan awal difokuskan kepada sebuah akun media sosial berinisial ND yang diduga menyebarkan informasi tersebut melalui platform Threads.

“Pelapornya kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu, inisial ND pada media sosial Threads. Pasal yang disangkakan 433, 434, dan 441 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” beber M Afif.

Erin Klaim Kantongi Bukti

Erin menegaskan dirinya memiliki sejumlah bukti untuk membantah tuduhan kekerasan fisik maupun ancaman menggunakan senjata tajam.

Bukti tersebut, kata dia, berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah serta keterangan saksi.

“Semua sudah ada bukti-buktinya. CCTV yang di rumah, saksi-saksi, ART yang ada di rumah, security terutama. Jadi, nanti biar proses (hukum yang membuktikan),” tegas Erin.

Sebelumnya, Erin dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial H yang mengaku pernah bekerja sebagai ART di rumahnya.

Laporan tersebut dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari.

BACA JUGA: 
Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha, Ini Isi Tuduhannya

Dalam pengakuan yang beredar luas di media sosial, H menuding Erin melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga ancaman dengan pisau.

Selain itu, H juga mengklaim ponselnya dirusak dan upah kerjanya tidak dibayarkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru