Polres Parepare Ungkap Modus Modifikasi Tangki Avanza untuk Timbun Ratusan Liter Pertalite

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku serta menyita dua unit mobil Toyota Avanza dengan tangki yang telah dimodifikasi berisi hampir 700 liter Pertalite.

Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, mengonfirmasi penetapan dua tersangka, yakni pria berinisial D asal Kabupaten Pinrang dan T asal Kabupaten Wajo. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, yaitu SPBU Cappa Galung dan SPBU Soreang, saat tengah mengisi BBM ke dalam tangki modifikasi.

“Ada dua unit minibus jenis Avanza kita sita. Tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jumlahnya sekitar hampir 700 liter Pertalite dari dua unit kendaraan itu,” ujar Phunky dalam rilisnya, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan 18 barcode MyPertamina berbeda untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU di rute Pinrang, Parepare, hingga Barru. Pertalite yang terkumpul kemudian dijual kembali ke Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat) dan Kabupaten Wajo dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Tindaklanjuti Dugaan Passobis Libatkan Anggota Polisi

Menanggapi fenomena ini, kepolisian memperketat pengawasan di tujuh SPBU di seluruh wilayah Parepare melalui langkah preventif maupun represif. Phunky menambahkan bahwa pihaknya melibatkan personel lintas satuan serta ahli migas untuk memastikan distribusi bahan bakar tepat sasaran.

“Kami juga telah mengimbau kepada masyarakat dan petugas SPBU untuk mengatur antrean. Saat ini Polres Parepare juga melibatkan ahli migas dan tetap memantau semua SPBU di Parepare,” tutur Phunky.

Penyidik kini mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa operator SPBU yang melayani pengisian BBM tersebut. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku serta menyita dua unit mobil Toyota Avanza dengan tangki yang telah dimodifikasi berisi hampir 700 liter Pertalite.

Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, mengonfirmasi penetapan dua tersangka, yakni pria berinisial D asal Kabupaten Pinrang dan T asal Kabupaten Wajo. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, yaitu SPBU Cappa Galung dan SPBU Soreang, saat tengah mengisi BBM ke dalam tangki modifikasi.

“Ada dua unit minibus jenis Avanza kita sita. Tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jumlahnya sekitar hampir 700 liter Pertalite dari dua unit kendaraan itu,” ujar Phunky dalam rilisnya, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan 18 barcode MyPertamina berbeda untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU di rute Pinrang, Parepare, hingga Barru. Pertalite yang terkumpul kemudian dijual kembali ke Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat) dan Kabupaten Wajo dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:  7 Begal Penyerang Petani Takalar di Makassar Ditangkap, Motor Korban Dipreteli

Menanggapi fenomena ini, kepolisian memperketat pengawasan di tujuh SPBU di seluruh wilayah Parepare melalui langkah preventif maupun represif. Phunky menambahkan bahwa pihaknya melibatkan personel lintas satuan serta ahli migas untuk memastikan distribusi bahan bakar tepat sasaran.

“Kami juga telah mengimbau kepada masyarakat dan petugas SPBU untuk mengatur antrean. Saat ini Polres Parepare juga melibatkan ahli migas dan tetap memantau semua SPBU di Parepare,” tutur Phunky.

Penyidik kini mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa operator SPBU yang melayani pengisian BBM tersebut. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru