Komisi X DPR Akan Wajibkan Pendidikan Karakter dan Fasilitas Kesehatan Mental di RUU Sisdiknas

SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI berencana memperkuat pendidikan karakter dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi urgensi di tengah meningkatnya kasus perundungan dan gangguan kesehatan mental di kalangan pelajar.

“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujarnya.

Selain kurikulum karakter, DPR juga akan memasukkan pasal perlindungan menyeluruh bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.

Menurut Kurniasih, pendekatan ini akan mengadopsi pola yang telah diterapkan dalam RUU Kesehatan, yang juga mengatur perlindungan bagi pasien dan tenaga medis dari praktik perundungan.

“Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Anggota Komisi X Sebut Gaji Guru Bisa Rp5 Juta per Bulan, Anggaran Dinilai Masih Mampu

Sekolah Wajib Sediakan BK atau Psikolog

Dalam upaya pencegahan, RUU Sisdiknas juga akan mengatur kewajiban setiap sekolah menyediakan layanan bimbingan konseling (BK) atau psikolog.

Langkah ini diharapkan mampu mengantisipasi penurunan kesehatan mental siswa yang berpotensi berujung pada tindakan ekstrem.

“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” kata Kurniasih.

Usulan tersebut juga merupakan hasil masukan dari Asosiasi Psikolog Indonesia yang sebelumnya melakukan audiensi dengan DPR.

Kurniasih menegaskan bahwa pendidikan karakter dan agama harus menjadi bagian wajib di semua jenjang pendidikan.

Ia berharap dengan adanya penguatan regulasi ini, kasus kekerasan, perundungan, serta gangguan kesehatan mental di lingkungan pendidikan dapat ditekan secara signifikan.

“Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
Soroti Lama Waktu Pendaftaran Jalur Mandiri PTN, Abdul Fikri Faqih: Mempersempit Peluang PTS

SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI berencana memperkuat pendidikan karakter dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi urgensi di tengah meningkatnya kasus perundungan dan gangguan kesehatan mental di kalangan pelajar.

“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujarnya.

Selain kurikulum karakter, DPR juga akan memasukkan pasal perlindungan menyeluruh bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.

Menurut Kurniasih, pendekatan ini akan mengadopsi pola yang telah diterapkan dalam RUU Kesehatan, yang juga mengatur perlindungan bagi pasien dan tenaga medis dari praktik perundungan.

“Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Anggota Komisi X Sebut Gaji Guru Bisa Rp5 Juta per Bulan, Anggaran Dinilai Masih Mampu

Sekolah Wajib Sediakan BK atau Psikolog

Dalam upaya pencegahan, RUU Sisdiknas juga akan mengatur kewajiban setiap sekolah menyediakan layanan bimbingan konseling (BK) atau psikolog.

Langkah ini diharapkan mampu mengantisipasi penurunan kesehatan mental siswa yang berpotensi berujung pada tindakan ekstrem.

“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” kata Kurniasih.

Usulan tersebut juga merupakan hasil masukan dari Asosiasi Psikolog Indonesia yang sebelumnya melakukan audiensi dengan DPR.

Kurniasih menegaskan bahwa pendidikan karakter dan agama harus menjadi bagian wajib di semua jenjang pendidikan.

Ia berharap dengan adanya penguatan regulasi ini, kasus kekerasan, perundungan, serta gangguan kesehatan mental di lingkungan pendidikan dapat ditekan secara signifikan.

“Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
Pro-Kontra Belajar Daring demi Hemat Energi, DPR Minta Dikaji Matang hingga Tolak Wacana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru