Komisi X DPR RI akan mewajibkan pendidikan karakter dan layanan kesehatan mental di sekolah melalui RUU Sisdiknas untuk menekan kasus perundungan dan krisis mental siswa.
Komisi X DPR mengusulkan guru diakui sebagai profesi resmi dalam RUU Sisdiknas, dengan dampak pada kesejahteraan, penyederhanaan status, dan arah kebijakan pendidikan jangka panjang.