Tidak Lagi Di Bawah ASN, Komisi X DPR Usulkan Guru Jadi Profesi Khusu di RUU Sisdiknas

SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas.

Usulan ini menempatkan guru sejajar dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap peran fundamental guru dalam mencetak berbagai profesi.

“Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,” ujarnya dalam agenda reses di Jakarta Selatan, dikutip dari Parlementaria, Minggu (3/5/2026)

Menurut Kurniasih, penetapan guru sebagai profesi akan membawa konsekuensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

Ia menegaskan bahwa status profesional harus diiringi dengan dukungan ekonomi yang lebih layak bagi tenaga pendidik.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob di Tual: Tak Boleh Ada Impunitas

Selama ini, guru dinilai masih terjebak dalam sistem administratif sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), sehingga belum sepenuhnya diakui sebagai tenaga profesional mandiri.

Masalah Status dan Sertifikasi Guru

Kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kebijakan terkait status guru.

Pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional mensyaratkan sertifikat pendidik, sementara tidak semua guru telah mendapatkannya.

Hal ini memunculkan perbedaan persepsi terkait hak, kesejahteraan, dan perlindungan profesi.

Selain itu, banyaknya kategori guru, termasuk PPPK paruh waktu dan honorer dinilai memperumit sistem.

Kurniasih berharap ke depan tidak ada lagi klasifikasi yang membingungkan tersebut. “Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer… Terlalu banyak,” ujarnya.

DPR menilai sistem kategorisasi guru perlu dirapikan agar lebih sederhana dan adil.

Penyederhanaan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status serta meningkatkan perlindungan bagi tenaga pendidik.

Selain itu, Komisi X juga berharap pasal mengenai pengakuan guru sebagai profesi tidak dihapus hingga RUU Sisdiknas disahkan.

BACA JUGA: 
DPR Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima LPDP: Dana Publik Harus Kembali untuk Indonesia

RIP Pendidikan untuk Kebijakan Jangka Panjang

Selain isu profesi guru, RUU Sisdiknas juga memuat rencana pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.

Dokumen ini bertujuan menjadi pedoman utama dalam pembangunan sektor pendidikan nasional.

Dengan adanya RIP, kebijakan pendidikan diharapkan tidak lagi berubah drastis setiap pergantian menteri.

Penyesuaian tetap dimungkinkan, tetapi harus mengacu pada rencana induk yang telah ditetapkan.

Kurniasih menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan arah pembangunan pendidikan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas.

Usulan ini menempatkan guru sejajar dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap peran fundamental guru dalam mencetak berbagai profesi.

“Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,” ujarnya dalam agenda reses di Jakarta Selatan, dikutip dari Parlementaria, Minggu (3/5/2026)

Menurut Kurniasih, penetapan guru sebagai profesi akan membawa konsekuensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

Ia menegaskan bahwa status profesional harus diiringi dengan dukungan ekonomi yang lebih layak bagi tenaga pendidik.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Fokus Revisi UU Sisdiknas

Selama ini, guru dinilai masih terjebak dalam sistem administratif sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), sehingga belum sepenuhnya diakui sebagai tenaga profesional mandiri.

Masalah Status dan Sertifikasi Guru

Kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kebijakan terkait status guru.

Pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional mensyaratkan sertifikat pendidik, sementara tidak semua guru telah mendapatkannya.

Hal ini memunculkan perbedaan persepsi terkait hak, kesejahteraan, dan perlindungan profesi.

Selain itu, banyaknya kategori guru, termasuk PPPK paruh waktu dan honorer dinilai memperumit sistem.

Kurniasih berharap ke depan tidak ada lagi klasifikasi yang membingungkan tersebut. “Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer… Terlalu banyak,” ujarnya.

DPR menilai sistem kategorisasi guru perlu dirapikan agar lebih sederhana dan adil.

Penyederhanaan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status serta meningkatkan perlindungan bagi tenaga pendidik.

Selain itu, Komisi X juga berharap pasal mengenai pengakuan guru sebagai profesi tidak dihapus hingga RUU Sisdiknas disahkan.

BACA JUGA: 
Guru Honorer Merasa Dianaktirikan, DPR Kritik Pengangkatan PPPK Pegawai Program MBG

RIP Pendidikan untuk Kebijakan Jangka Panjang

Selain isu profesi guru, RUU Sisdiknas juga memuat rencana pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.

Dokumen ini bertujuan menjadi pedoman utama dalam pembangunan sektor pendidikan nasional.

Dengan adanya RIP, kebijakan pendidikan diharapkan tidak lagi berubah drastis setiap pergantian menteri.

Penyesuaian tetap dimungkinkan, tetapi harus mengacu pada rencana induk yang telah ditetapkan.

Kurniasih menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan arah pembangunan pendidikan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru