Mafirion Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM: Negara Tak Berhak Tentukan Status Pembela HAM!

SulawesiPos.com – Rencana Kementerian HAM untuk membentuk tim asesor guna menilai status aktivis atau pegiat HAM mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi.

“Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Sabtu (2/5/2026).

Mafirion menegaskan bahwa dalam standar global, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.

Ia merujuk pada Deklarasi Pembela HAM PBB 1998 yang menjamin kebebasan setiap orang dalam membela HAM.

“Jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan sertifikasi berisiko menciptakan konflik kepentingan karena aktivis sering berada dalam posisi kritis terhadap pemerintah.

Jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, hal itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan melemahkan fungsi kontrol publik.

BACA JUGA: 
Anggota DPR Marinus Gea: Sertifikasi Aktivis HAM Cacat Logika, Negara Tak Bisa Seleksi Pengkritiknya

Potensi Diskriminasi

Mafirion juga mengingatkan adanya risiko diskriminasi dalam perlindungan hukum.

Ia menilai hanya aktivis bersertifikat yang berpotensi mendapat perlindungan, sementara yang lain bisa terabaikan.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif,” katanya.

Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM dan perlindungan setara bagi seluruh warga negara.

Ia juga menilai akuntabilitas organisasi masyarakat sipil seharusnya diperkuat melalui mekanisme internal, bukan intervensi negara.

“Akuntabilitas bisa diperkuat melalui kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka, bukan intervensi negara,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Rencana Kementerian HAM untuk membentuk tim asesor guna menilai status aktivis atau pegiat HAM mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi.

“Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Sabtu (2/5/2026).

Mafirion menegaskan bahwa dalam standar global, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.

Ia merujuk pada Deklarasi Pembela HAM PBB 1998 yang menjamin kebebasan setiap orang dalam membela HAM.

“Jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan sertifikasi berisiko menciptakan konflik kepentingan karena aktivis sering berada dalam posisi kritis terhadap pemerintah.

Jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, hal itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan melemahkan fungsi kontrol publik.

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Potensi Diskriminasi

Mafirion juga mengingatkan adanya risiko diskriminasi dalam perlindungan hukum.

Ia menilai hanya aktivis bersertifikat yang berpotensi mendapat perlindungan, sementara yang lain bisa terabaikan.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif,” katanya.

Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM dan perlindungan setara bagi seluruh warga negara.

Ia juga menilai akuntabilitas organisasi masyarakat sipil seharusnya diperkuat melalui mekanisme internal, bukan intervensi negara.

“Akuntabilitas bisa diperkuat melalui kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka, bukan intervensi negara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru