Komisi X DPR mendorong revitalisasi sekolah terdampak bencana tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penguatan sistem pendidikan tangguh bencana.
Komisi X DPR RI akan mewajibkan pendidikan karakter dan layanan kesehatan mental di sekolah melalui RUU Sisdiknas untuk menekan kasus perundungan dan krisis mental siswa.