“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” ujar Firman.
5. Nilai Proses Penanganan Terlalu Cepat
Kuasa hukum juga menilai proses penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Firman, hal itu terlihat dari rentang waktu yang singkat antara pemanggilan sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, hingga proses penyidikan lanjutan.
“Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.
6. Persoalkan Penandatangan Surat Penetapan Tersangka
Poin terakhir yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka.
Firman menilai dokumen tersebut ditandatangani oleh Jampidsus, padahal menurutnya kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan.
“Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Polri terkait enam poin yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tersebut.

