Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bongkar 6 Alasan Gugat Status Tersangka, Sebut Ada Pasal Dicabut hingga Double Penetapan

“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” ujar Firman.

5. Nilai Proses Penanganan Terlalu Cepat

Kuasa hukum juga menilai proses penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Firman, hal itu terlihat dari rentang waktu yang singkat antara pemanggilan sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, hingga proses penyidikan lanjutan.

“Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.

6. Persoalkan Penandatangan Surat Penetapan Tersangka

Poin terakhir yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka.

Firman menilai dokumen tersebut ditandatangani oleh Jampidsus, padahal menurutnya kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan.

“Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka,” ungkapnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Polri terkait enam poin yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:  Komisaris Vendor Motor Listrik PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” ujar Firman.

5. Nilai Proses Penanganan Terlalu Cepat

Kuasa hukum juga menilai proses penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Firman, hal itu terlihat dari rentang waktu yang singkat antara pemanggilan sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, hingga proses penyidikan lanjutan.

“Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.

6. Persoalkan Penandatangan Surat Penetapan Tersangka

Poin terakhir yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka.

Firman menilai dokumen tersebut ditandatangani oleh Jampidsus, padahal menurutnya kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan.

“Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka,” ungkapnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Polri terkait enam poin yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:  Empat Kasus Besar yang Pernah Ditangani Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie, dari Timah Harvey Moeis hingga Tol MBZ

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru