SulawesiPos.com – Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri beredar pada Selasa (3/11/2026), setelah muncul dugaan pengerahan massa dalam kegiatan di Yogyakarta. ada dugaan penangkapan itu juga terkait penyadapan pejabat tinggi negara. Namun, kabar ini belum terkonfirmasi.
Mabes Polri belum mengonfirmasi identitas, jumlah, maupun status para perwira yang disebut terlibat, sementara Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan informasi itu akan dicek melalui evaluasi pengamanan.
Laporan yang beredar menyebut seorang perwira berpangkat bintang empat berinisial L dan sejumlah jenderal bintang tiga sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan internal.
Menurut informasi yang bersumber dari internal Polri, Jenderal L ditangkap bersama satu perwira tinggi (pati) bintang tiga berinisial A dan lima pati bintang dua. Di antaranya, Irjen A, Irjen N, Irjen S, Irjen E, Irjen D, dan Kombes F.
Masih menurut sumber, penangkapan terhadap Jenderal L dan anak buahnya itu dilakukan Divisi Propam Mabes Polri dan diduga terkait kasus bocornya kerahasiaan negara.
Sumber anonim yang dikutip media menyatakan perwira bintang empat itu telah dilepas, tetapi tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pemeriksaan, tempat pemeriksaan, atau apakah perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik.
“Iya, benar, ada pengamanan. Satu bintang empat inisial L, dan beberapa jenderal bintang tiga. Tapi yang bintang empat sudah dilepas,” kata sumber tersebut, Selasa (3/11/2026).
Sumber yang sama menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi persoalan sensitif yang berkaitan dengan keamanan dan stabilitas internal Polri.
“Ada beberapa hal yang ingin diverifikasi. Soal keamanan tentunya,” ujar sumber tersebut tanpa merinci materi yang diperiksa.
Laporan lanjutan mengaitkan isu itu dengan dugaan pengerahan massa dalam kegiatan penyampaian pendapat di Yogyakarta. Namun, hubungan antara pemeriksaan para perwira, dugaan pengerahan massa, dan kegiatan tertentu di Yogyakarta belum dijelaskan secara terbuka oleh Mabes Polri.
Mabes Polri Belum Konfirmasi Penangkapan
Kadiv Humas Johnny Edison Isir tidak secara spesifik membenarkan atau membantah kabar sejumlah petinggi Polri diamankan.
Ia menyatakan setiap kegiatan pengamanan dan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum akan dievaluasi setelah pelaksanaan.
“Tadi yang disampaikan nanti kami akan cek, karena selalu ada bagian kemudian proses evaluasi,” kata Johnny seusai menghadiri kegiatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Johnny, evaluasi diperlukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian dalam pengamanan kegiatan masyarakat. Ketika kembali ditanya mengenai dugaan pemeriksaan atau penangkapan petinggi Polri terkait pengerahan massa di Yogyakarta, ia kembali menyatakan akan mengecek proses evaluasinya.
“Nanti kami cek proses evaluasinya,” ujarnya.
Johnny juga menjelaskan perubahan pendekatan Polri dalam menangani unjuk rasa, dari crowd control menjadi crowd management. Kepolisian, kata dia, tetap menghormati dan mengawal masyarakat yang menyampaikan pendapat sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi akan menindak pihak yang melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum.
“Tentunya berbasis ilmiah artinya ketika proses penegakan hukum, siapapun dia akan kemudian kita minta pertanggungjawaban,” kata Johnny.
Pernyataan tersebut menjadi keterangan resmi yang tersedia terkait isu tersebut, tetapi belum menjawab apakah benar ada jenderal yang diamankan, berapa orang yang diperiksa, serta apa materi pemeriksaannya.
Informasi yang Beredar Belum Konsisten
Rincian dalam sejumlah laporan media belum sepenuhnya sama. Satu laporan menyebut seorang perwira bintang empat berinisial L dan beberapa jenderal bintang tiga, sedangkan laporan lain menyebut kabar mengenai sejumlah perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua.
Perbedaan itu belum dapat diklarifikasi karena Mabes Polri belum menyampaikan daftar nama, jumlah perwira, pangkat, lokasi pemeriksaan, ataupun status hukum mereka. Karena itu, istilah “diamankan”, “diperiksa”, dan “ditangkap” dalam pemberitaan perlu dibedakan sampai ada keterangan resmi.
Penanganan oleh Divpropam juga tidak otomatis berarti para perwira tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Pemeriksaan internal dapat menjadi bagian dari verifikasi awal, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, atau pidana memerlukan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Sampai Selasa sore, belum ada informasi publik mengenai surat pemeriksaan, laporan polisi, keputusan sidang etik, penetapan tersangka, atau keterangan dari perwira yang disebut berinisial L maupun pihak lain yang dikabarkan diperiksa.
Muncul Setelah Pergantian Kapolri
Isu tersebut mencuat sekitar satu bulan setelah pergantian pucuk pimpinan Polri. Jenderal Suyudi Ario Seto disebut telah dilantik menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kemudian dipercaya menduduki jabatan sipil sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sejak awal masa kepemimpinannya, Suyudi menyampaikan akan melakukan konsolidasi internal untuk menilai program yang masih dapat dilanjutkan dan bagian yang perlu diperbaiki.
“Kami akan melihat hal-hal yang mungkin masih bisa ditindaklanjuti dan yang masih perlu diperbaiki kita akan perbaiki,” ujar Suyudi seusai dilantik.
Ia juga menekankan penegakan hukum yang adil serta upaya mendekatkan polisi dengan masyarakat.
“Kemudian juga penegakan hukum yang adil, dan juga kami berupaya untuk bisa lebih dekat kepada masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi program kerja kami yaitu polisi bersama masyarakat,” katanya.
Pergantian pimpinan tersebut menjadi konteks waktu munculnya kabar pemeriksaan internal, tetapi belum ada keterangan resmi yang menyatakan isu jenderal Polri itu merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi Kapolri atau berkaitan langsung dengan pergantian jabatan.
Polisi Diminta Jelaskan Status Perwira
Keterangan Mabes Polri mengenai proses evaluasi belum menjelaskan apakah pemeriksaan telah selesai, apakah para perwira yang disebut masih berada di bawah pemeriksaan, atau apakah ada rekomendasi tindak lanjut.
Publik juga belum memperoleh penjelasan mengenai dugaan pengerahan massa di Yogyakarta, bentuk kegiatan yang dimaksud, pihak yang disebut mengarahkan, serta dasar informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan tersebut.
Klarifikasi mengenai nama, jumlah, pangkat, dasar pemeriksaan, dan status hukum penting untuk membedakan informasi internal yang masih diverifikasi dari perkara pidana atau pelanggaran etik yang telah ditetapkan.
Sampai 3 November 2026, kabar sejumlah jenderal Polri diamankan masih bersumber dari informasi anonim dan laporan media. Mabes Polri baru menyatakan akan mengecek melalui evaluasi pengamanan, sehingga belum ada dasar resmi untuk menyimpulkan telah terjadi penangkapan, pelanggaran, atau tindak pidana oleh perwira tertentu.*


