LBH Pers Desak Kapolri Baru Usut Tuntas 14 Kasus Kekerasan Jurnalis dan Hentikan Impunitas

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri anyar, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk menjadikan penyelesaian kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sebagai agenda prioritas.

Langkah ini dinilai krusial guna memutus rantai impunitas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan tersebut disampaikan LBH Pers menanggapi penetapan resmi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden RI dan DPR RI, Kamis (1/10/2026).

LBH Pers mencatat sedikitnya ada 14 kasus kekerasan, intimidasi, doxing, hingga serangan digital terhadap jurnalis dan media sejak 2019 yang hingga kini mengambang tanpa kejelasan di tingkat kepolisian. Sebagian di antara kasus tersebut diduga kuat melibatkan oknum anggota kepolisian.

“Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk membenahi rentetan penanganan kasus berlarut, salah satunya adalah penanganan kasus-kasus kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis yang hingga kini belum memperoleh keadilan,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran resminya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA:  Demokrat Somasi Akun TikTok Yang Tuduh SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Mustafa menyoroti lambannya penanganan perkara, khususnya ketika dugaan pelaku berasal dari aparat penegak hukum sendiri. Menurutnya, praktik lamban ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum di internal kepolisian.

“Praktik impunitas yang seakan menjadi tradisi di setiap kepemimpinan Polri harus dihentikan. Pergantian pejabat Kapolri harus memberi dampak positif dan mendorong profesionalisme penegak hukum, bukan justru sekadar langkah politik mengamankan kepentingan kekuasaan,” tegas Mustafa.

Berdasarkan data LBH Pers, beberapa kasus menonjol yang belum tuntas meliputi penganiayaan terhadap jurnalis LKBN Antara Darwin Fatir saat meliput aksi #ReformasiDikorupsi di Makassar pada 2019—yang hingga kini belum ditindaklanjuti meski Darwin memenangkan praperadilan—serta aksi kekerasan fisik oleh anggota Brimob terhadap jurnalis Katadata dan Kompas.com di Jakarta.

Selain kekerasan fisik, serangan digital dan teror fisik terhadap media juga mewarnai daftar kasus mangkrak tersebut. Di antaranya peretasan situs Tempo.co, Tirto.id, dan Narasi TV, serangan bom molotov di kediaman serta kantor Jubi di Papua (2023–2024), hingga teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Pakar Hukum UI: KUHAP Berpotensi Jadi Alat Represi dan Ancam HAM

Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan syarat mutlak bagi jaminan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan kerja jurnalistik tanpa intimidasi, kekerasan, ancaman, ataupun penghalang-halangan. Penuntasan kasus tidak cukup dilakukan hanya dengan membuka kembali penyelidikan, tetapi harus transparan, akuntabel, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum pelaku,” kata Gema.

Atas dasar hal tersebut, LBH Pers menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu:

  1. Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang telah dilaporkan;
  2. Memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari anggota kepolisian;
  3. Memastikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis serta mencegah berulangnya kekerasan;
  4. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melanggar;
  5. Menempatkan perlindungan kemerdekaan pers sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
BACA JUGA:  Siapa Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri dari Irjen ke Jenderal Hanya Perlu Satu Tahun

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri anyar, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk menjadikan penyelesaian kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sebagai agenda prioritas.

Langkah ini dinilai krusial guna memutus rantai impunitas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan tersebut disampaikan LBH Pers menanggapi penetapan resmi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden RI dan DPR RI, Kamis (1/10/2026).

LBH Pers mencatat sedikitnya ada 14 kasus kekerasan, intimidasi, doxing, hingga serangan digital terhadap jurnalis dan media sejak 2019 yang hingga kini mengambang tanpa kejelasan di tingkat kepolisian. Sebagian di antara kasus tersebut diduga kuat melibatkan oknum anggota kepolisian.

“Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk membenahi rentetan penanganan kasus berlarut, salah satunya adalah penanganan kasus-kasus kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis yang hingga kini belum memperoleh keadilan,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran resminya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA:  Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Mustafa menyoroti lambannya penanganan perkara, khususnya ketika dugaan pelaku berasal dari aparat penegak hukum sendiri. Menurutnya, praktik lamban ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum di internal kepolisian.

“Praktik impunitas yang seakan menjadi tradisi di setiap kepemimpinan Polri harus dihentikan. Pergantian pejabat Kapolri harus memberi dampak positif dan mendorong profesionalisme penegak hukum, bukan justru sekadar langkah politik mengamankan kepentingan kekuasaan,” tegas Mustafa.

Berdasarkan data LBH Pers, beberapa kasus menonjol yang belum tuntas meliputi penganiayaan terhadap jurnalis LKBN Antara Darwin Fatir saat meliput aksi #ReformasiDikorupsi di Makassar pada 2019—yang hingga kini belum ditindaklanjuti meski Darwin memenangkan praperadilan—serta aksi kekerasan fisik oleh anggota Brimob terhadap jurnalis Katadata dan Kompas.com di Jakarta.

Selain kekerasan fisik, serangan digital dan teror fisik terhadap media juga mewarnai daftar kasus mangkrak tersebut. Di antaranya peretasan situs Tempo.co, Tirto.id, dan Narasi TV, serangan bom molotov di kediaman serta kantor Jubi di Papua (2023–2024), hingga teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Kronologi Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Terungkap, Pelaku Ditahan

Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan syarat mutlak bagi jaminan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan kerja jurnalistik tanpa intimidasi, kekerasan, ancaman, ataupun penghalang-halangan. Penuntasan kasus tidak cukup dilakukan hanya dengan membuka kembali penyelidikan, tetapi harus transparan, akuntabel, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum pelaku,” kata Gema.

Atas dasar hal tersebut, LBH Pers menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu:

  1. Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang telah dilaporkan;
  2. Memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari anggota kepolisian;
  3. Memastikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis serta mencegah berulangnya kekerasan;
  4. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melanggar;
  5. Menempatkan perlindungan kemerdekaan pers sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
BACA JUGA:  Asas-Asas Hukum Pidana yang Digunakan dalam KUHP Baru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru