Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Status Tersangka Febrie Adriansyah Digugat ke PN Jaksel

SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini dilakukan untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (5/8/2026) siang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan untuk Uji Proses Hukum

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” tutur Febri.

BACA JUGA:  Don Ritto Siapa? Mengulik Profil Tersangka Korupsi dan TPPU ASABRI-Batu Bara yang Dilimpahkan ke Kejagung

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

“Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ungkap Febri.

Dua Permohonan Diajukan Secara Terpisah

Tim kuasa hukum menyampaikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Febri, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena memiliki objek perkara dan tindakan hukum yang berbeda.

Febrie Jadi Tersangka di Dua Penanganan Perkara

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  Hotman Klaim Rumah Sentul yang Digeledah Bukan Milik Febrie, Sudah Dihibahkan ke Cucu

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, Don Ritto dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini dilakukan untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (5/8/2026) siang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan untuk Uji Proses Hukum

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” tutur Febri.

BACA JUGA:  Hotman Klaim Rumah Sentul yang Digeledah Bukan Milik Febrie, Sudah Dihibahkan ke Cucu

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

“Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ungkap Febri.

Dua Permohonan Diajukan Secara Terpisah

Tim kuasa hukum menyampaikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Febri, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena memiliki objek perkara dan tindakan hukum yang berbeda.

Febrie Jadi Tersangka di Dua Penanganan Perkara

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Jaksa KPK

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, Don Ritto dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru