SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial HS alias U (32) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya, ST (32), yang dikenalnya melalui media sosial. Modusnya, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli kebutuhan sehari-hari, namun justru membawa kabur dan menjualnya seharga Rp3,2 juta.
HS ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026). Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polsek Biringkanaya dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Selasa (4/8/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3,2 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sebesar Rp3,2 juta,” ungkap Wahiduddin.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Saat itu, HS menggunakan identitas Muhammad Gala dan mengaku berasal dari Riau serta berdomisili di Jakarta. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengaku sebagai warga asal Riau, namun berdomisili di Jakarta. Kemudian mereka berpacaran,” katanya.
Pada Senin (20/7/2026), pelaku datang menemui korban di tempat kosnya di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Saat itu, HS meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli kuota internet, makanan, deodoran, dan sejumlah kebutuhan lainnya.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban kemudian memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun hingga pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Wahiduddin.
Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polsek Biringkanaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah wisma di Jalan Katimbang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor korban sekaligus memburu penadah yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

