Hotman Klaim Rumah Sentul yang Digeledah Bukan Milik Febrie, Sudah Dihibahkan ke Cucu

SulawesiPos.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri bukan lagi milik Febrie.

Di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menegaskan rumah itu berasal dari mertua Febrie dan disebut sudah lama dihibahkan kepada cucu.

Pernyataan itu menjadi bantahan paling tegas dari kubu Febrie setelah rumah tersebut masuk dalam sorotan penyidik.

Hotman menyebut status kepemilikan rumah itu sudah dijelaskan kepada penyidik dan ikut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pada hari yang sama.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi, secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Ia juga menegaskan hibah itu, menurut penjelasan kliennya, sudah terjadi jauh sebelum perkara Asabri mencuat.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujar Hotman.

Rumah Sentul Jadi Titik Tekan Baru

Klaim soal hibah itu penting karena rumah di Sentul sebelumnya telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dari penggeledahan itu, petugas dilaporkan menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Temuan besar itu membuat status rumah tersebut ikut menjadi titik tekan baru dalam perkara yang menyeret nama Febrie.

Karena itu, kubu hukum Febrie kini tidak hanya membantah dugaan rekayasa kepemilikan rumah, tetapi juga berupaya menegaskan bahwa sertifikat rumah yang digeledah bukan lagi atas nama klien mereka.

Dengan begitu, narasi pembelaan Febrie bergerak pada dua lapis sekaligus: menjelaskan asal-usul rumah yang dipersoalkan dan memisahkan status hukum kepemilikan aset dari posisi Febrie dalam perkara Asabri.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Namun, pengusutan penyidik tetap akan sangat ditentukan oleh dokumen kepemilikan, alur hibah, serta keterkaitan temuan di rumah Sentul dengan pokok perkara yang sedang berjalan.

SulawesiPos.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri bukan lagi milik Febrie.

Di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menegaskan rumah itu berasal dari mertua Febrie dan disebut sudah lama dihibahkan kepada cucu.

Pernyataan itu menjadi bantahan paling tegas dari kubu Febrie setelah rumah tersebut masuk dalam sorotan penyidik.

Hotman menyebut status kepemilikan rumah itu sudah dijelaskan kepada penyidik dan ikut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pada hari yang sama.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi, secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Ia juga menegaskan hibah itu, menurut penjelasan kliennya, sudah terjadi jauh sebelum perkara Asabri mencuat.

BACA JUGA:  Hotman Paris Bela Fandi Ramadhan, Siap Turun Gunung untuk Beri Pledoi Kasus Sabu 2 Ton

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujar Hotman.

Rumah Sentul Jadi Titik Tekan Baru

Klaim soal hibah itu penting karena rumah di Sentul sebelumnya telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dari penggeledahan itu, petugas dilaporkan menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Temuan besar itu membuat status rumah tersebut ikut menjadi titik tekan baru dalam perkara yang menyeret nama Febrie.

Karena itu, kubu hukum Febrie kini tidak hanya membantah dugaan rekayasa kepemilikan rumah, tetapi juga berupaya menegaskan bahwa sertifikat rumah yang digeledah bukan lagi atas nama klien mereka.

Dengan begitu, narasi pembelaan Febrie bergerak pada dua lapis sekaligus: menjelaskan asal-usul rumah yang dipersoalkan dan memisahkan status hukum kepemilikan aset dari posisi Febrie dalam perkara Asabri.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

Namun, pengusutan penyidik tetap akan sangat ditentukan oleh dokumen kepemilikan, alur hibah, serta keterkaitan temuan di rumah Sentul dengan pokok perkara yang sedang berjalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru