SulawesiPos.com – Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi, mempersilakan Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Sulawesi Selatan atau AKSPT Sulsel untuk mendorong pembukaan kembali kasus dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan dirinya. Respons itu disampaikan Karta setelah koalisi tersebut menuntut Polda Sulsel membuka lagi penanganan laporan yang diajukan dosen UNM, Qadriati Dg Bau.
“Silakan saja, hak masing-masing orang untuk menuntut apapun yang merasa berhak, biarlah hukum yang menghakimi,” ujar Karta saat dikonfirmasi Sulawesi Pos, Jumat, 17 Juli 2026.
Guru Besar Antropologi Seni UNM itu mengatakan dirinya tidak sedang menghadapi persoalan hukum karena dua laporan yang pernah diajukan terhadapnya telah melalui proses di kepolisian dan berujung penghentian penanganan.
“Saya tidak punya masalah hukum, setelah dua kali dilapor, semuanya tidak memenuhi unsur pidana,” ucap Karta.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan terkait laporan Qadriati di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau Ditres PPA dan PPO. Surat itu bernomor B/203/VI/Res,1,24/2026/Ditres PPA & PPO tertanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan tidak merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan. Penghentian ini menjadi yang kedua terkait laporan Qadriati terhadap Prof Karta Jayadi.
Dua laporan sama-sama dihentikan
Sebelumnya lagi, pada Januari 2026, Polda Sulsel juga menghentikan penyelidikan laporan lain yang menuduh Prof Karta terkait dugaan pendistribusian konten pornografi melalui pesan singkat pada April 2022. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.
Meski demikian, tuntutan pembukaan kembali kasus kini kembali mencuat setelah Koalisi AKSPT Sulsel meminta Polda Sulsel meninjau ulang penghentian penanganan perkara tersebut.
Hingga Jumat, 17 Juli 2026, pihak Polda Sulsel belum memberikan tanggapan atas tuntutan itu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto yang dihubungi terkait desakan Koalisi AKSPT Sulsel juga belum memberikan respons.


