Gurita Bisnis Tan Kian: Dari Plaza Mutiara, JW Marriots, Ritz-Charlton, hingga Jejaknya di Kasus Febrie Adriansyah

TSulawesiPos.com – Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara Asabri, penyidik menyinggung hubungan Febrie dengan pengusaha properti tersebut, sementara kubu Febrie membantah ada aliran uang dari Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan salah satu materi pemeriksaan memang menyentuh nama Tan Kian. Ia membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha itu.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” kata Hotman, Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan itu membuat perhatian publik bergeser, bukan hanya pada perkara Febrie, tetapi juga pada pertanyaan lama: seberapa besar gurita bisnis Tan Kian, proyek properti apa saja yang pernah ia bangun, dan berapa sesungguhnya harta kekayaannya sekarang.

Jejak Proyek Properti yang Bisa Dilacak

Jejak properti Tan Kian yang paling jelas dalam arsip perkara lama adalah Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam arsip ANTARA pada 20 Agustus 2008, Tan Kian disebut sebagai Direktur Utama PT Permata Birama Sakti, perusahaan yang membangun gedung 18 lantai itu.

Plaza Mutiara kemudian menjadi bagian penting dalam perkara lama Asabri. Kejaksaan Agung menyebut 40 sertifikat gedung itu sempat menjadi barang bukti dugaan korupsi PT Asabri, sebelum akhirnya dikembalikan kepada Tan Kian setelah ia menyerahkan 13 juta dolar AS ke penyidikan Kejagung.

Pada pemberitaan 5 Februari 2010 juga menunjukkan nama Tan Kian tetap terkait dalam perkara tersebut, ketika Kejagung menyatakan akan menggugatnya dalam urusan pembayaran uang pengganti Rp90 miliar.

BACA JUGA:  Di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah, Prabowo Panggil Panglima TNI, Jaksa Agung, hingga Kapolri ke Istana

Dari berkas lama itu, terlihat bahwa Plaza Mutiara bukan hanya proyek properti, tetapi juga proyek yang membuat nama Tan Kian terus masuk ke pusaran kasus Asabri.

Selain Plaza Mutiara, jejak proyek yang dapat diverifikasi dari data properti internasional adalah Millennium Centennial Center di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25, Jakarta.

Data The Skyscraper Center mencatat gedung 53 lantai setinggi 250,5 meter itu selesai pada 2019 dengan PT Permata Birama Sakti sebagai pemilik sekaligus pengembang.

Dengan dua proyek itu, jejak bisnis Tan Kian yang dapat dipastikan dari sumber terbuka memperlihatkan fokusnya di sektor properti premium, terutama gedung perkantoran dan aset komersial bernilai tinggi di Jakarta.

Klaim tentang daftar aset lain memang beredar luas, tetapi tidak semuanya muncul dalam sumber primer yang bisa diverifikasi setegas Plaza Mutiara dan Millennium Centennial Center.

Jejak Bisnis Tan Kian

Dua Mutiara Group yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun berbagai proyek properti premium di Jakarta.

Tan Kian membangun reputasinya melalui Century Properties Group Indonesia yang berfokus pada pengembangan properti kelas atas.

Melalui perusahaan itu, Tan Kian mengembangkan sejumlah proyek ikonik di kawasan pusat bisnis Jakarta.

Beberapa di antaranya adalah Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, hingga South Hills Apartment.

Selain itu, Century Properties Group Indonesia juga terlibat dalam pengembangan Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower yang berada di koridor bisnis Sudirman-Kuningan.

Portofolio tersebut menjadikan Tan Kian sebagai salah satu pelaku utama dalam pembangunan properti komersial dan hunian premium di ibu kota.

BACA JUGA:  Istri Febrie Adriansyah, Rugun Saragih Juga Jaksa dan Harta Rp18,26 Miliar Ikut Tersorot

Tan Kian pernah bekerja sama dengan Hanson International dalam mengembangkan Millennium City, proyek kota mandiri terpadu yang berlokasi di Parung Panjang.

Tan Kian Awalnya Bisnis Udang dan Tekstil

Tan Kian memulai karier bisnis melalui usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.

Seiring berkembangnya usaha, ia kemudian memperluas bisnis ke sektor properti premium yang akhirnya menjadi lini usaha utamanya.

Keberhasilannya di bidang tersebut membuat Jakarta Globe pada 2016 memperkirakan nilai kekayaannya mencapai sekitar 570 juta dollar AS, sehingga masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia saat itu.

Sejak 2017, operasional perusahaan keluarga mulai dijalankan oleh generasi ketiga melalui Nicholas Tan.

Meski demikian, Tan Kian masih ikut mengurus operasional perusahaan, terutama dalam keputusan-keputusan strategis Century Properties Group Indonesia.

Tersangkut Kasus Asabri

Tan Kian pernah diperiksa terkait dugaan penggunaan dana PT Asabri (Persero) senilai Rp 40 miliar pada 7 Februari 2008.

Saat itu, Tan Kian diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penjual Plaza Mutiara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Sebagai pemilik gedung tersebut, ia diduga menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham Plaza Mutiara yang masih menjadi aset miliknya sendiri, dengan nilai transaksi sekitar 13 juta dollar AS.

Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah dana yang dipermasalahkan dikembalikan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.

Namanya kembali disebut ketika Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan kasus Asabri pada 2021.

Saat itu penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan 21.801 Motor Listrik BGN Tak Disita, Tetap Dipakai untuk Program MBG

Sebelumnya, pada 2019 dan 2020, Tan Kian juga dimintai keterangan dalam penyidikan perkara Jiwasraya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokro, termasuk pembangunan Apartemen South Hills di kawasan Kuningan.

Meski beberapa kali dikaitkan dengan penyidikan perkara korupsi sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian tidak pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan kasus Plaza Mutiara dihentikan.

Apa Hubungannya dengan Febrie Adriansyah?

Hubungan Tan Kian dengan Febrie Adriansyah tidak muncul sebagai hubungan politik atau kemitraan usaha yang diumumkan ke publik, melainkan bertemu di titik penanganan perkara Asabri.

Saat masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie pada 22 Maret 2021 pernah menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Tan Kian.

“Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik,” kata Febrie saat itu.

Pada fase itu, Febrie juga menyebut keterkaitan Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro berada dalam ranah kerja sama bisnis dan penelusuran aset.

Artinya, nama Tan Kian sudah pernah disentuh langsung dalam fase penyidikan yang ikut berada di bawah pengawasan tim saat Febrie masih memegang peran penting di Jampidsus.

Karena itu, ketika penyidik Kejagung kini menanyakan kembali hubungan Febrie dengan Tan Kian dalam pemeriksaan pada 17 Juli 2026, benang merah keduanya menjadi lebih terang.

Tan Kian adalah nama lama dalam lintasan perkara Asabri, sementara Febrie adalah jaksa yang dulu ikut menjelaskan posisi hukum pengusaha tersebut, dan kini justru diperiksa dalam perkara yang kembali menyinggung nama yang sama.

TSulawesiPos.com – Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara Asabri, penyidik menyinggung hubungan Febrie dengan pengusaha properti tersebut, sementara kubu Febrie membantah ada aliran uang dari Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan salah satu materi pemeriksaan memang menyentuh nama Tan Kian. Ia membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha itu.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” kata Hotman, Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan itu membuat perhatian publik bergeser, bukan hanya pada perkara Febrie, tetapi juga pada pertanyaan lama: seberapa besar gurita bisnis Tan Kian, proyek properti apa saja yang pernah ia bangun, dan berapa sesungguhnya harta kekayaannya sekarang.

Jejak Proyek Properti yang Bisa Dilacak

Jejak properti Tan Kian yang paling jelas dalam arsip perkara lama adalah Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam arsip ANTARA pada 20 Agustus 2008, Tan Kian disebut sebagai Direktur Utama PT Permata Birama Sakti, perusahaan yang membangun gedung 18 lantai itu.

Plaza Mutiara kemudian menjadi bagian penting dalam perkara lama Asabri. Kejaksaan Agung menyebut 40 sertifikat gedung itu sempat menjadi barang bukti dugaan korupsi PT Asabri, sebelum akhirnya dikembalikan kepada Tan Kian setelah ia menyerahkan 13 juta dolar AS ke penyidikan Kejagung.

Pada pemberitaan 5 Februari 2010 juga menunjukkan nama Tan Kian tetap terkait dalam perkara tersebut, ketika Kejagung menyatakan akan menggugatnya dalam urusan pembayaran uang pengganti Rp90 miliar.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dari berkas lama itu, terlihat bahwa Plaza Mutiara bukan hanya proyek properti, tetapi juga proyek yang membuat nama Tan Kian terus masuk ke pusaran kasus Asabri.

Selain Plaza Mutiara, jejak proyek yang dapat diverifikasi dari data properti internasional adalah Millennium Centennial Center di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25, Jakarta.

Data The Skyscraper Center mencatat gedung 53 lantai setinggi 250,5 meter itu selesai pada 2019 dengan PT Permata Birama Sakti sebagai pemilik sekaligus pengembang.

Dengan dua proyek itu, jejak bisnis Tan Kian yang dapat dipastikan dari sumber terbuka memperlihatkan fokusnya di sektor properti premium, terutama gedung perkantoran dan aset komersial bernilai tinggi di Jakarta.

Klaim tentang daftar aset lain memang beredar luas, tetapi tidak semuanya muncul dalam sumber primer yang bisa diverifikasi setegas Plaza Mutiara dan Millennium Centennial Center.

Jejak Bisnis Tan Kian

Dua Mutiara Group yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun berbagai proyek properti premium di Jakarta.

Tan Kian membangun reputasinya melalui Century Properties Group Indonesia yang berfokus pada pengembangan properti kelas atas.

Melalui perusahaan itu, Tan Kian mengembangkan sejumlah proyek ikonik di kawasan pusat bisnis Jakarta.

Beberapa di antaranya adalah Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, hingga South Hills Apartment.

Selain itu, Century Properties Group Indonesia juga terlibat dalam pengembangan Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower yang berada di koridor bisnis Sudirman-Kuningan.

Portofolio tersebut menjadikan Tan Kian sebagai salah satu pelaku utama dalam pembangunan properti komersial dan hunian premium di ibu kota.

BACA JUGA:  Profil Kuntadi Kandidat Jampidsus yang Diusulkan Ganti Febrie Ardiansyah, Cek Rekam Jejaknya!

Tan Kian pernah bekerja sama dengan Hanson International dalam mengembangkan Millennium City, proyek kota mandiri terpadu yang berlokasi di Parung Panjang.

Tan Kian Awalnya Bisnis Udang dan Tekstil

Tan Kian memulai karier bisnis melalui usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.

Seiring berkembangnya usaha, ia kemudian memperluas bisnis ke sektor properti premium yang akhirnya menjadi lini usaha utamanya.

Keberhasilannya di bidang tersebut membuat Jakarta Globe pada 2016 memperkirakan nilai kekayaannya mencapai sekitar 570 juta dollar AS, sehingga masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia saat itu.

Sejak 2017, operasional perusahaan keluarga mulai dijalankan oleh generasi ketiga melalui Nicholas Tan.

Meski demikian, Tan Kian masih ikut mengurus operasional perusahaan, terutama dalam keputusan-keputusan strategis Century Properties Group Indonesia.

Tersangkut Kasus Asabri

Tan Kian pernah diperiksa terkait dugaan penggunaan dana PT Asabri (Persero) senilai Rp 40 miliar pada 7 Februari 2008.

Saat itu, Tan Kian diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penjual Plaza Mutiara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Sebagai pemilik gedung tersebut, ia diduga menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham Plaza Mutiara yang masih menjadi aset miliknya sendiri, dengan nilai transaksi sekitar 13 juta dollar AS.

Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah dana yang dipermasalahkan dikembalikan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.

Namanya kembali disebut ketika Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan kasus Asabri pada 2021.

Saat itu penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan 21.801 Motor Listrik BGN Tak Disita, Tetap Dipakai untuk Program MBG

Sebelumnya, pada 2019 dan 2020, Tan Kian juga dimintai keterangan dalam penyidikan perkara Jiwasraya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokro, termasuk pembangunan Apartemen South Hills di kawasan Kuningan.

Meski beberapa kali dikaitkan dengan penyidikan perkara korupsi sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian tidak pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan kasus Plaza Mutiara dihentikan.

Apa Hubungannya dengan Febrie Adriansyah?

Hubungan Tan Kian dengan Febrie Adriansyah tidak muncul sebagai hubungan politik atau kemitraan usaha yang diumumkan ke publik, melainkan bertemu di titik penanganan perkara Asabri.

Saat masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie pada 22 Maret 2021 pernah menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Tan Kian.

“Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik,” kata Febrie saat itu.

Pada fase itu, Febrie juga menyebut keterkaitan Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro berada dalam ranah kerja sama bisnis dan penelusuran aset.

Artinya, nama Tan Kian sudah pernah disentuh langsung dalam fase penyidikan yang ikut berada di bawah pengawasan tim saat Febrie masih memegang peran penting di Jampidsus.

Karena itu, ketika penyidik Kejagung kini menanyakan kembali hubungan Febrie dengan Tan Kian dalam pemeriksaan pada 17 Juli 2026, benang merah keduanya menjadi lebih terang.

Tan Kian adalah nama lama dalam lintasan perkara Asabri, sementara Febrie adalah jaksa yang dulu ikut menjelaskan posisi hukum pengusaha tersebut, dan kini justru diperiksa dalam perkara yang kembali menyinggung nama yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru