Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum telah menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/2/2026) sore hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang dibagi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara Vice President Trading Produk Edward Corne dijatuhi 10 tahun penjara.

BACA JUGA: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara.

Sementara VP Feedstock Management KPI Agus Purwono dijatuhi 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara.

Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

Selain denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: 
Dito Ariotedjo Diperiksa Tiga Jam Soal Korupsi Kuota Haji

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum telah menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/2/2026) sore hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang dibagi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara Vice President Trading Produk Edward Corne dijatuhi 10 tahun penjara.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Sidik Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Tanjung Bunga

Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara.

Sementara VP Feedstock Management KPI Agus Purwono dijatuhi 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara.

Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

Selain denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: 
Dinilai Lemahkan KPK, Ray Rangkuti Minta KPK Batalkan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru