Kejagung Tahan Proses Etik Febrie Adriansyah Sampai Pidana Inkrah, Status Jaksa dan Gaji Masih Jalan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menegaskan proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah belum akan dijalankan dalam waktu dekat karena menunggu perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, saat sorotan terhadap posisi Febrie di internal Korps Adhyaksa kembali menguat.

Rudi mengatakan penanganan etik memang akan mengikuti perkembangan perkara pidana yang saat ini masih berjalan.

“Iya (proses etik menunggu pidananya selesai),” ujar Rudi Margono kepada wartawan.

Pernyataan itu menandai babak baru perkara Febrie, karena untuk sementara Kejagung memilih menahan proses etik sambil menunggu putusan pidana benar-benar final.

Status Jaksa dan Hak Kepegawaian Masih Melekat

Meski telah berstatus tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie disebut masih berstatus sebagai jaksa secara administratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Saat ditanya mengenai posisi penugasannya saat ini, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh selain menegaskan bahwa Febrie masih berada dalam lingkup institusi kejaksaan.

BACA JUGA:  PN Depok Lockdown Usai OTT KPK, Aktivitas Sidang Dibatasi

“(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, lantaran belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?” tuturnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ASABRI.

Perkara tersebut tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.

Kejagung kini juga tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik terbaru diterbitkan untuk dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sementara tiga sprindik sebelumnya mencakup perkara dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan blackout.

Dalam rangkaian perkara itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi terkait ASABRI.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Tiga Klaster Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus

Febrie sebelumnya juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus tidak lama setelah rumah pribadinya digeledah polisi terkait pusaran perkara tersebut.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menegaskan proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah belum akan dijalankan dalam waktu dekat karena menunggu perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, saat sorotan terhadap posisi Febrie di internal Korps Adhyaksa kembali menguat.

Rudi mengatakan penanganan etik memang akan mengikuti perkembangan perkara pidana yang saat ini masih berjalan.

“Iya (proses etik menunggu pidananya selesai),” ujar Rudi Margono kepada wartawan.

Pernyataan itu menandai babak baru perkara Febrie, karena untuk sementara Kejagung memilih menahan proses etik sambil menunggu putusan pidana benar-benar final.

Status Jaksa dan Hak Kepegawaian Masih Melekat

Meski telah berstatus tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie disebut masih berstatus sebagai jaksa secara administratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Saat ditanya mengenai posisi penugasannya saat ini, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh selain menegaskan bahwa Febrie masih berada dalam lingkup institusi kejaksaan.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

“(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, lantaran belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?” tuturnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ASABRI.

Perkara tersebut tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.

Kejagung kini juga tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik terbaru diterbitkan untuk dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sementara tiga sprindik sebelumnya mencakup perkara dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan blackout.

Dalam rangkaian perkara itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi terkait ASABRI.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Tiga Klaster Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus

Febrie sebelumnya juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus tidak lama setelah rumah pribadinya digeledah polisi terkait pusaran perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru