Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TH, pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa YTR diduga disekap dan mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal,” ujar Abdullah—yang akrab disapa Abduh—di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat, muncul pengakuan dari beberapa perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku yang sama. Penyidik diharapkan dapat menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.

Selain itu, Abdullah menyoroti adanya dugaan praktik coercive control (kontrol koersif) dalam kasus ini, di mana pelaku mengisolasi, mengintimidasi, dan memanipulasi psikologis korban secara bertahap hingga kehilangan kebebasan.

BACA JUGA:  Sinergi Komdigi-Polri: Sasar Judi Daring Lintas Negara hingga Pencurian BTS

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pihak keluarga, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dan kontrol berlebihan guna mencegah terjadinya lingkaran kekerasan serupa.

Tragedi ini bermula pada tahun 2023 ketika YTR berkenalan dengan TH—yang diketahui bekerja sebagai debt collector—dalam sebuah konser musik di Bandung. Setelah sempat berkunjung ke rumah keluarga korban, YTR kemudian pergi meninggalkan rumah dengan alasan mutasi pekerjaan. Sejak saat itu, korban mendadak hilang kontak dan keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga selama tiga tahun.

Selama tiga tahun tersebut, TH diduga menyekap YTR dan memindahkannya dari satu rumah kos ke kos lainnya setiap tiga bulan sekali di kawasan Bandung (salah satunya di Cileunyi/Cinunuk) agar tidak terlacak.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan WhatsApp misterius dari orang tak dikenal, Rabu 10 Juni lalu, yang mengabarkan bahwa YTR berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Diduga kuat, pelaku sendirilah yang mengantarkan korban ke rumah sakit karena kondisinya sudah sangat kritis, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Kecam Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Rieke Desak Penerapan Pidana Berlapis

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TH, pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa YTR diduga disekap dan mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal,” ujar Abdullah—yang akrab disapa Abduh—di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat, muncul pengakuan dari beberapa perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku yang sama. Penyidik diharapkan dapat menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.

Selain itu, Abdullah menyoroti adanya dugaan praktik coercive control (kontrol koersif) dalam kasus ini, di mana pelaku mengisolasi, mengintimidasi, dan memanipulasi psikologis korban secara bertahap hingga kehilangan kebebasan.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pihak keluarga, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dan kontrol berlebihan guna mencegah terjadinya lingkaran kekerasan serupa.

Tragedi ini bermula pada tahun 2023 ketika YTR berkenalan dengan TH—yang diketahui bekerja sebagai debt collector—dalam sebuah konser musik di Bandung. Setelah sempat berkunjung ke rumah keluarga korban, YTR kemudian pergi meninggalkan rumah dengan alasan mutasi pekerjaan. Sejak saat itu, korban mendadak hilang kontak dan keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga selama tiga tahun.

Selama tiga tahun tersebut, TH diduga menyekap YTR dan memindahkannya dari satu rumah kos ke kos lainnya setiap tiga bulan sekali di kawasan Bandung (salah satunya di Cileunyi/Cinunuk) agar tidak terlacak.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan WhatsApp misterius dari orang tak dikenal, Rabu 10 Juni lalu, yang mengabarkan bahwa YTR berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Diduga kuat, pelaku sendirilah yang mengantarkan korban ke rumah sakit karena kondisinya sudah sangat kritis, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung, Penanganan Tiga Perkara Masuk Babak Baru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru