SulawesiPos.com – Peredaran narkoba dan dugaan produksi senjata tajam ikut terungkap dalam penggerebekan tiga wilayah rawan tawuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2026) sore.
Polisi mengamankan 27 orang, mayoritas masih berusia remaja, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal.
Penggerebekan tersebut menyasar lima kampung yang selama ini masuk dalam pemetaan zona merah tawuran. Operasi gabungan melibatkan Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, serta jajaran Polsek.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas perang kelompok di kawasan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Sekarang dalam zona merah karena di daerah itu sering melakukan perang kelompok jadi dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kami melakukan tindakan tegas,” ujar Benny, Rabu (4/11/2026) malam.
Sabu dan Dugaan Bengkel Pembuat Senjata di Kampung Rawan Tawuran
Selain mengamankan puluhan orang, polisi menemukan sejumlah barang yang mengindikasikan adanya aktivitas lain di luar aksi tawuran.
Barang bukti yang disita terdiri atas 10 sachet sabu siap jual, dua alat isap bong, 20 busur panah, serta senjata tajam jenis badik.
Tim gabungan juga menemukan sebuah mesin gerinda di dalam rumah salah satu kampung yang digerebek. Alat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi senjata tajam.
Polisi turut mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pembuat senjata tersebut.
Temuan narkoba dalam operasi itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Benny tidak menutup kemungkinan adanya hubungan antara penyalahgunaan narkoba dan aksi tawuran antarkelompok.
“Bisa jadi seperti itu (narkoba jadi pemicu tawuran) karena kita akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba dan Kasat Narkoba untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Adapun lima kampung yang menjadi sasaran penindakan berada di tiga wilayah hukum kepolisian, yakni Sapiria dan Bortak di Kecamatan Tallo, Kandea 3 di Kecamatan Bontoala, serta Bara-baraya dan Antobar di Kecamatan Makassar
Dari 27 orang yang diamankan, sebagian besar diketahui masih berusia remaja. Polisi masih memeriksa mereka untuk mengidentifikasi peran masing-masing dalam aktivitas tawuran maupun kepemilikan barang bukti.
Benny menegaskan, pihaknya akan memproses orang-orang yang terbukti memiliki senjata tajam maupun narkoba.
“Langsung diproses terus sama yang sabu-sabu tadi juga kita akan proses bersama Direktorat Narkoba,” tandasnya.


