SulawesiPos.com – Pemuda berinisial JJ alias KP (22) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata diduga telah beraksi di sejumlah daerah, mulai dari Gorontalo hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Pelaku ditangkap di BTN Asal Mula, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (1/11/2026).
Setelah ditangkap, pelaku diserahkan kepada Resmob Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan URC Resmob Polda Sulsel di lapangan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Wawan menjelaskan, penangkapan JJ berkaitan dengan dua laporan polisi kasus curanmor di wilayah Kota Gorontalo.
Salah satu laporan menyebutkan pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman indekos di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Sabtu (31/1).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengambil satu unit motor yang terparkir di halaman indekos di wilayah Kota Gorontalo,” katanya.
Namun, hasil pemeriksaan sementara mengungkap aksi pencurian yang dilakukan JJ diduga tidak hanya terjadi di Gorontalo.
Pelaku mengaku telah mengambil sejumlah sepeda motor di beberapa daerah lainnya.
“Pelaku menerangkan bahwa selain mengambil satu unit kendaraan motor, selama ia menjalankan aksinya di Kota Gorontalo berhasil mengambil lagi lima kendaraan motor,” ungkapnya.
Wawan mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri empat sepeda motor di Kota Palu dan satu unit di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri tiga unit sepeda motor di Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Pelaku juga mengakui melakukan pencurian kendaraan di Kota Palu, Kota Manado, hingga Kabupaten Morowali,” terangnya.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit.
Wawan menambahkan, JJ ternyata merupakan residivis kasus curanmor. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku bahkan pernah dua kali melarikan diri dari tahanan.
“Dari catatan yang kami peroleh, yang bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor dan pernah dua kali melarikan diri dari tahanan,” beber Wawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam milik pelaku. Sementara itu, dua sepeda motor hasil curian telah lebih dahulu diamankan Unit Resmob Polda Gorontalo.
Catatan: Bahan awal menyebutkan empat TKP, tetapi rincian pengakuan pelaku mencakup lima motor di Gorontalo, empat di Palu, satu di Morowali, dan tiga di Manado.
Jadi, total pengakuan mencapai 13 unit. Angka ini perlu dikonfirmasi kepada polisi sebelum dimasukkan sebagai total aksi pencurian.


