Rudianto Lallo Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Diusut hingga Aktor Intelektual

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, pengusutan harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik tindakan tersebut.

“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang,” kata Lallo, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar justru luput dari pertanggungjawaban.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Lallo juga menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:  Prabowo Ungkap Kunci Negara Maju: Berani Akui Kekurangan dan Fokus Cari Solusi

Karena itu, ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lallo menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi keamanan negara yang perlu mendapat perhatian serius.

Terlebih, dugaan penyadapan tersebut turut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius, terlebih jika tindakan tersebut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

BACA JUGA:  Sukses Diplomasi Presiden Prabowo, 53 Kelompok Komoditas Pertanian RI Bebas Tarif ke AS

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, pengusutan harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik tindakan tersebut.

“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang,” kata Lallo, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar justru luput dari pertanggungjawaban.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Lallo juga menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:  Prabowo Dorong Pendidikan Kewirausahaan dan Startup untuk Cetak Pengusaha Muda Inovatif

Karena itu, ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lallo menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi keamanan negara yang perlu mendapat perhatian serius.

Terlebih, dugaan penyadapan tersebut turut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius, terlebih jika tindakan tersebut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

BACA JUGA:  Sukses Diplomasi Presiden Prabowo, 53 Kelompok Komoditas Pertanian RI Bebas Tarif ke AS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru