SulawesiPos.com – Polres Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap sejumlah kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang Oktober hingga November 2026.
Pengungkapan tersebut mencakup kasus narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, minuman keras (miras), hingga uang palsu.
Polisi juga membongkar kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi membeberkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Takalar, Jalan Ashar Dg Mangung, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan itu, Ginanjar didampingi Wakapolres Kompol Alauddin Torki, Kasat Narkoba AKP Asrullah, Kasat Samapta AKP Ahmad Saleh, Kasat Reskrim Iptu Haryanto, dan Kasi Propam AKP Muh Arsyad.
Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus turut diperlihatkan dan berjejer di hadapan jajaran pimpinan Polres Takalar.
Ginanjar mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami dari Polres Takalar selama satu bulan terakhir, dari Oktober sampai November, melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, polisi menggelar razia di sejumlah wilayah perbatasan Kabupaten Takalar.
Lokasi razia meliputi perbatasan Poros Makassar-Gowa, wilayah perbatasan Maros, serta Galesong Utara yang berbatasan langsung dengan Makassar.
“Hal ini kami lakukan untuk meminimalkan tindak pidana yang terjadi, berupa kenakalan remaja maupun kejahatan-kejahatan ekonomi di wilayah hukum Polres Takalar,” jelasnya.
Polres Takalar Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang
Dari hasil operasi tersebut, Polres Takalar mengungkap tiga kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Rinciannya, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat daftar G.
“Untuk narkotika selama kurun waktu satu bulan ini, kami mengungkap tiga kasus. Yang pertama sabu dengan barang bukti sekitar empat gram beserta beberapa plastik klip kecil,” kata Ginanjar.
Selain sabu, polisi menyita ratusan butir obat-obatan terlarang. Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan 754 butir ditambah 56 butir obat daftar G berlogo Y.
“Pengungkapan yang cukup menonjol adalah obat daftar G berlogo Y. Kami mengamankan sekitar 754 butir ditambah 56 butir,” ungkapnya.
Sementara pada pengungkapan lainnya, polisi menyita 343 butir obat dan 19 butir obat HCI.
Sita 131 Jeriken Solar di Jalan Poros Mangarabombang
Polres Takalar juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Poros Mangarabombang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 131 jeriken berisi solar.
Kasus itu terungkap saat petugas menggelar KRYD pada malam Minggu. Ginanjar menjelaskan, petugas awalnya mencurigai sebuah truk yang melintas di kawasan tersebut.
“Kami melaksanakan razia di Jalan Poros Marbo. Saat itu, anggota mendapati sebuah truk yang mencurigakan,” jelasnya.
Petugas Satreskrim kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah jeriken berisi solar di bak truk.
“Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata bak truk berisi jeriken-jeriken yang berisikan solar,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa dua orang yang terdiri atas sopir dan seorang lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kendaraan tersebut hanya melintas di Takalar dan diduga menuju Kabupaten Gowa.
“Untuk sementara, mereka hanya melintas di Takalar. Kemungkinan solar tersebut akan didistribusikan ke daerah Gowa,” ungkapnya.
Amankan 323 Botol Miras Berbagai Merek
Pengungkapan lainnya menyasar peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Galesong Utara. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 323 botol miras berbagai merek.
Rinciannya sebagai berikut:
- Anggur Merah: 62 botol
- Newport: 17 botol
- McDonald: 15 botol
- API: 16 botol
- Anker: 76 botol
- Kawa Kawa: 16 botol
- Guinness: 70 botol
- Iceland: 12 botol
- Cap Kijang: 15 botol
- Atlas: 9 botol
- Topi Roja: 15 botol
Ginanjar mengatakan, pemberantasan miras menjadi salah satu fokus kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Menurutnya, sejumlah tindak pidana kerap diawali konsumsi minuman keras.
“Beberapa tindak pidana yang terjadi banyak yang diawali oleh minum-minuman keras. Karena itu, kami fokus terhadap pemberantasan peredaran minuman keras,” tegasnya.
Uang Palsu Dipesan Online dari Mataram
Polres Takalar juga mengungkap dugaan peredaran uang palsu yang bermula dari laporan seorang kurir paket.
Modusnya, tersangka memesan uang palsu secara daring dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Saat kurir mengantarkan paket, tersangka menggunakan uang palsu untuk membayar pesanan tersebut.
“Korban ini merupakan kurir paket yang mengantarkan paket berisi uang palsu. Saat tersangka membuka paket di dalam rumah, uang yang ada di dalam paket itu digunakan untuk membayar COD,” jelas Ginanjar.
Kurir kemudian memeriksa uang pembayaran menggunakan alat pendeteksi ultraviolet (UV). Setelah diketahui mencurigakan, kurir melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah dicek menggunakan UV, diketahui uang tersebut palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada kami dan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polisi mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut diketahui dipesan secara daring dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tersangka membeli secara online. Kalau tidak salah, uang palsu senilai Rp6 juta dibeli dengan harga Rp1 juta. Namun, yang berhasil kami amankan sebanyak 11 lembar,” ungkapnya.
Ginanjar memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar luas setelah pengungkapan dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 375 ayat 2 dan/atau Pasal 375 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penganiayaan Berujung Korban Meninggal Dunia
Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ginanjar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan kelompok tersangka saat bertemu di jalan.
Perselisihan itu memicu ketersinggungan hingga salah seorang tersangka pulang mengambil senjata tajam jenis samurai.
“Korban ini berselisih paham saat berada di jalan dan bertemu kelompok lain. Kemudian terjadi ketersinggungan dari kelompok tersangka,” jelasnya.
Tersangka kemudian kembali dan bertemu lagi dengan korban di rumahnya.
“Pada saat bertemu kembali, terjadilah perkelahian. Kemudian korban mengalami penusukan pada bagian perut,” ungkap Ginanjar.
Dua Kasus Pencurian Dibongkar di Galesong
Selain itu, polisi mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Galesong. Kedua kasus tersebut menggunakan modus membongkar rumah.
Ginanjar menegaskan, seluruh pengungkapan merupakan hasil kegiatan kepolisian selama pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dan KRYD.
Ia memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Takalar.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini untuk mengurangi ruang gerak para pelaku tindak pidana,” tutupnya.


