SulawesiPos.com – Dewan Adat Bone menjelaskan gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo yang pernah diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo tak lagi digunakan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Kapolri. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Bone Andi Yushan Tenri Tappu, Rabu (4/11/2026), setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto.
Andi Yushan mengatakan gelar itu diberikan kepada Listyo dalam kapasitasnya sebagai Kapolri, bukan sebagai gelar pribadi yang melekat setelah masa jabatannya berakhir.
“Yang diberikan gelar itu Kapolri. Bukan diberikan karena kedudukan dia Kapolri,” ujar Andi Yushan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menganalogikan gelar tersebut dengan sebutan Petta Desa yang digunakan bagi seseorang saat menjabat kepala desa. Setelah masa jabatan berakhir, sebutan yang terkait dengan posisi itu tidak lagi digunakan sebagaimana sebelumnya.
“Sama dengan yang diberikan gelar Petta Desa. Selesai desa, bukan mi Petta Desa,” jelasnya.
Andi Yushan kembali menegaskan bahwa gelar adat tersebut berkaitan dengan kedudukan penerimanya dalam pemerintahan.
“Kalau selesaimi desa, jangan mi panggil Petta Desa, sudah,” katanya.
Gelar Dianugerahkan Saat Kunjungan ke Bone
Listyo menerima gelar La Pateddungi Daeng Pasampo dalam prosesi adat di Museum Arajang, kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, pada 16 Mei 2025.
Penganugerahan itu berlangsung saat Listyo melakukan kunjungan kerja ke Bone bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Keduanya menghadiri panen raya jagung di Desa Bolli, Kecamatan Ponre, serta meninjau distribusi pangan di Gudang Bulog GSP Tanete.
Dalam konteks budaya Bone, La Pateddungi Daeng Pasampo dimaknai sebagai pemimpin yang arif dan pelindung bangsa serta negara. Gelar tersebut menjadi bentuk penghormatan Dewan Adat Saoraja Bone kepada pejabat yang ketika itu memimpin institusi Polri.
Prosesi itu memperlihatkan hubungan antara agenda pemerintahan dan simbol adat di Bone. Namun, penjelasan terbaru Dewan Adat menegaskan bahwa penggunaan gelar mengikuti jabatan yang menjadi dasar penganugerahannya.
Muncul Setelah Kasus Dugaan Penyadapan
Penjelasan mengenai gelar tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain.
Polri menyebut dugaan penyadapan berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada 2025-2026. Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan itu belum merupakan putusan pengadilan. Proses hukum, termasuk pembuktian peran masing-masing pihak, masih berjalan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Listyo mengenai penjelasan Dewan Adat Bone maupun pencabutan penggunaan gelar tersebut.
Dewan Adat Bone menjelaskan gelar La Pateddungi Daeng Pasampo melekat pada jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri.


