Pakar UI: Penetapan Calon Hakim MK oleh DPR Sah dan Tidak Langgar Konstitusi

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan penetapan calon hakim MK yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” kata Satya.

BACA JUGA:  Putusan MK Buka Peluang Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan penetapan calon hakim MK yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” kata Satya.

BACA JUGA:  Pemerintah Sebut Jabatan Sipil Tetap Prioritaskan ASN, Prajurit Harus Ikut Seleksi Terbuka

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru