24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Pengguna Jasa Prostitusi Tak Bayar Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Overview

  • Pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak bisa diproses pidana.
  • Hubungan tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian sah menurut hukum perdata.
  • Praktik prostitusi dinilai sebagai victimless crime yang tidak dilindungi hukum.

SulawesiPos.com – Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan kerap memicu perdebatan publik.

Meski menuai kecaman secara moral, praktik tersebut ternyata tidak dapat diproses secara pidana.

Secara hukum, perbuatan tersebut tidak bisa dijerat menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Alasannya, hubungan antara pengguna jasa dan pekerja seks tidak memenuhi unsur perjanjian yang sah.

Konsultan hukum Siko Aryo Widianto menjelaskan, pertanyaan terkait hal ini sering muncul di masyarakat.

Salah satu contoh yang kerap ditanyakan adalah ketika hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, tetapi pembayaran tidak sesuai kesepakatan awal.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko melalui akun Instagram miliknya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Baca Juga: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Siko menguraikan, merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya sah apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya memiliki sebab yang halal.

Dalam konteks prostitusi, hubungan seksual berbayar tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.

“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.

Overview

  • Pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak bisa diproses pidana.
  • Hubungan tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian sah menurut hukum perdata.
  • Praktik prostitusi dinilai sebagai victimless crime yang tidak dilindungi hukum.

SulawesiPos.com – Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan kerap memicu perdebatan publik.

Meski menuai kecaman secara moral, praktik tersebut ternyata tidak dapat diproses secara pidana.

Secara hukum, perbuatan tersebut tidak bisa dijerat menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Alasannya, hubungan antara pengguna jasa dan pekerja seks tidak memenuhi unsur perjanjian yang sah.

Konsultan hukum Siko Aryo Widianto menjelaskan, pertanyaan terkait hal ini sering muncul di masyarakat.

Salah satu contoh yang kerap ditanyakan adalah ketika hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, tetapi pembayaran tidak sesuai kesepakatan awal.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko melalui akun Instagram miliknya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Baca Juga: 
Berikut 5 Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Siko menguraikan, merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya sah apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya memiliki sebab yang halal.

Dalam konteks prostitusi, hubungan seksual berbayar tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.

“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/