Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bibit Nanas

​SulawesiPos.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

​Terbaru, penyidik menerima setoran sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka RM, Direktur PT AAN, pada Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, RM telah menyerahkan uang sebesar Rp1,250 miliar pada Februari 2026 lalu.

​”Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka RM hingga saat ini berjumlah Rp4,338 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

​Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai jaminan pemulihan keuangan negara.

Meski telah mengembalikan kerugian, Rachmat menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan.

​Pihak Kejaksaan saat ini masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana untuk menjaring pihak lain yang kemungkinan terlibat.

​”Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih mendalami aliran dana terhadap pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tambah Rachmat.

BACA JUGA: 
JPN Kejati Sulsel Menang di Dua Gugatan, Aset Negara Lebih Rp565 Miliar Terselamatkan

​Ringkasan Kasus Bibit Nanas

​Proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp60 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif.

​Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka kunci, yaitu: ​BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), ​RM (Direktur PT AAN/Penyedia), ​RE (Direktur PT CAP), ​HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), ​RRS (ASN Pemprov Sulsel), ​UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK).

​Selain para tersangka di atas, penyidik juga telah memeriksa beberapa mantan pimpinan DPRD Sulsel guna mendalami prosedur penganggaran proyek jumbo tersebut.

Pihak Kejati juga sebelumnya telah memanggil mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk dikonfrontir dengan BPKP, dan seluruh pihak terkait kasus ini. (mn abdurrahman)

​SulawesiPos.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

​Terbaru, penyidik menerima setoran sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka RM, Direktur PT AAN, pada Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, RM telah menyerahkan uang sebesar Rp1,250 miliar pada Februari 2026 lalu.

​”Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka RM hingga saat ini berjumlah Rp4,338 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

​Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai jaminan pemulihan keuangan negara.

Meski telah mengembalikan kerugian, Rachmat menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan.

​Pihak Kejaksaan saat ini masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana untuk menjaring pihak lain yang kemungkinan terlibat.

​”Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih mendalami aliran dana terhadap pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tambah Rachmat.

BACA JUGA: 
Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

​Ringkasan Kasus Bibit Nanas

​Proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp60 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif.

​Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka kunci, yaitu: ​BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), ​RM (Direktur PT AAN/Penyedia), ​RE (Direktur PT CAP), ​HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), ​RRS (ASN Pemprov Sulsel), ​UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK).

​Selain para tersangka di atas, penyidik juga telah memeriksa beberapa mantan pimpinan DPRD Sulsel guna mendalami prosedur penganggaran proyek jumbo tersebut.

Pihak Kejati juga sebelumnya telah memanggil mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk dikonfrontir dengan BPKP, dan seluruh pihak terkait kasus ini. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru