SulawesiPos.com – Aparat kepolisian menahan seorang pria berinisial AF (30) terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sinjai.
Sementara adiknya, SF (15), hingga kini masih menjalani pemeriksaan khusus oleh penyidik karena juga berstatus anak di bawah umur.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai setelah adanya laporan resmi yang diterima polisi pada Kamis (7/5/2026).
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap AF guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kakaknya sudah ditahan, sedangkan adiknya masih dalam pemeriksaan,” ujar Agus, Rabu (13/5/2026).
Korban diketahui berinisial W dan masih duduk di bangku SMP. Korban bersama kedua terduga pelaku disebut berasal dari lingkungan yang sama, yakni Dusun Tarangkeke, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.
Peristiwa dugaan asusila itu diduga terjadi di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang himpun, korban diduga diajak pergi ke kota setelah pulang sekolah.
Dalam perjalanan tersebut, korban disebut sempat diiming-imingi uang oleh para terduga pelaku.
Setelah berada di wilayah Sinjai Utara, korban diduga mendapat ancaman terkait penyebaran video tidak senonoh.
Polisi saat ini masih mendalami informasi mengenai dugaan keberadaan video tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Polres Sinjai kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sinjai Tengah untuk menjemput kedua terduga pelaku.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, korban mendapatkan pendampingan dari orang tua serta petugas UPTD PPA guna memastikan kondisi psikologis dan hak-haknya tetap terlindungi.

