BGN Perketat Pengawasan MBG, Waktu Konsumsi Bakal Dicantumkan di Ompreng

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat pengawasan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mulai pekan depan. Setiap wadah makanan atau ompreng nantinya wajib mencantumkan batas waktu konsumsi sebagai patokan bagi siswa dan guru. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan makanan disantap dalam kondisi aman, mengingat MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati periode aman.

Guru juga diminta ikut mengawasi waktu konsumsi makanan yang diterima siswa.

“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Sudaryono, makanan yang telah matang secara umum memiliki batas aman konsumsi sekitar empat jam.

Setelah melewati rentang tersebut, makanan tidak lagi dianjurkan untuk disantap. Ia menjelaskan, batas waktu itu berkaitan dengan proses penyediaan MBG yang tidak menggunakan bahan pengawet dan mengutamakan makanan segar.

BACA JUGA:  Wamentan Sudaryono dan Ketua MPR RI Dorong Investasi Peternakan, Wonosobo Disiapkan Jadi Sentra Susu Nasional

“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujarnya.

Dengan adanya batas waktu tersebut, makanan yang sudah melewati jam yang tertera pada ompreng diminta tidak dikonsumsi.

Ketentuan ini berlaku bagi siswa maupun guru. Sekolah diharapkan menjadikan waktu yang tercantum pada wadah sebagai acuan sebelum makanan disantap.

BGN Larang MBG Dibawa Pulang

Selain mengatur waktu konsumsi, BGN meminta makanan MBG disantap langsung di sekolah.

Siswa tidak dianjurkan membawa pulang makanan yang telah dibagikan karena makanan tersebut dapat dikonsumsi pada waktu yang sudah melewati batas aman.

Sudaryono mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam kasus keracunan di sejumlah titik.

Risiko tersebut bahkan disebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan setelah dibawa ke rumah.

“Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ucapnya.

BACA JUGA:  MK Targetkan Gugatan MBG Diputus Bulan Depan, Jumlah Ahli Pemerintah dan DPR Dibatasi

Ia mencontohkan pengalaman saat mendatangi salah satu sekolah dasar di Bogor. Saat itu, terdapat siswa yang membagi makanan MBG untuk dibawa pulang karena ingin memberikannya kepada ibunya.

BGN kemudian meminta makanan MBG dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis. Guru juga diminta memastikan makanan tidak dibawa keluar dari lingkungan sekolah.

“MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ,” paparnya.

Melalui aturan tersebut, BGN berharap pengawasan terhadap waktu konsumsi dan cara penyimpanan makanan MBG dapat diperketat sehingga risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman bisa ditekan.

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat pengawasan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mulai pekan depan. Setiap wadah makanan atau ompreng nantinya wajib mencantumkan batas waktu konsumsi sebagai patokan bagi siswa dan guru. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan makanan disantap dalam kondisi aman, mengingat MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati periode aman.

Guru juga diminta ikut mengawasi waktu konsumsi makanan yang diterima siswa.

“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Sudaryono, makanan yang telah matang secara umum memiliki batas aman konsumsi sekitar empat jam.

Setelah melewati rentang tersebut, makanan tidak lagi dianjurkan untuk disantap. Ia menjelaskan, batas waktu itu berkaitan dengan proses penyediaan MBG yang tidak menggunakan bahan pengawet dan mengutamakan makanan segar.

BACA JUGA:  MK Targetkan Gugatan MBG Diputus Bulan Depan, Jumlah Ahli Pemerintah dan DPR Dibatasi

“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujarnya.

Dengan adanya batas waktu tersebut, makanan yang sudah melewati jam yang tertera pada ompreng diminta tidak dikonsumsi.

Ketentuan ini berlaku bagi siswa maupun guru. Sekolah diharapkan menjadikan waktu yang tercantum pada wadah sebagai acuan sebelum makanan disantap.

BGN Larang MBG Dibawa Pulang

Selain mengatur waktu konsumsi, BGN meminta makanan MBG disantap langsung di sekolah.

Siswa tidak dianjurkan membawa pulang makanan yang telah dibagikan karena makanan tersebut dapat dikonsumsi pada waktu yang sudah melewati batas aman.

Sudaryono mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam kasus keracunan di sejumlah titik.

Risiko tersebut bahkan disebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan setelah dibawa ke rumah.

“Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Siapa Agustina Arumsari? Jejak Auditor BPKP yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN dan Calon Kuat Pengganti Nanik S Deyang

Ia mencontohkan pengalaman saat mendatangi salah satu sekolah dasar di Bogor. Saat itu, terdapat siswa yang membagi makanan MBG untuk dibawa pulang karena ingin memberikannya kepada ibunya.

BGN kemudian meminta makanan MBG dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis. Guru juga diminta memastikan makanan tidak dibawa keluar dari lingkungan sekolah.

“MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ,” paparnya.

Melalui aturan tersebut, BGN berharap pengawasan terhadap waktu konsumsi dan cara penyimpanan makanan MBG dapat diperketat sehingga risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman bisa ditekan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru