SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi pada Senin (10/8/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 di Jakarta, saat upaya pembuktian perkara terus diperkuat setelah kasus ini lebih dulu menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang Supriatna.
Pemeriksaan pada hari itu menjadi sorotan karena jumlah saksi yang dipanggil cukup besar dan berasal dari unsur internal BGN, mitra pelaksana, perusahaan swasta, hingga yayasan.
Saksi Berasal dari BGN, Mitra SPPG, Perusahaan, dan Yayasan
Anang merinci saksi yang dipanggil antara lain IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pejaten Barat, dan GW selaku staf keuangan PT NGS.
Tim penyidik juga memanggil Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain itu, pemeriksaan turut menyasar Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN dari pihak swasta.
Komposisi saksi itu menunjukkan penyidik sedang menelusuri rantai pelaksanaan program MBG dari level kebijakan, mitra lapangan, aliran keuangan, hingga pihak pelaksana di luar lembaga negara.
Tujuh Tersangka Sudah Lebih Dulu Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Nama yang sudah diumumkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tersangka lain yang telah diumumkan ialah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Perkembangan pemeriksaan 16 saksi ini menandai bahwa penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan alat bukti sebelum berkas kasus korupsi MBG dilanjutkan ke tahap berikutnya.

