PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat Porsi 50 Persen

SulawesiPos.com – Pemerintah daerah di Sulawesi Selatan mendapat tambahan ruang pendapatan dari pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang setelah Participating Interest (PI) yang sebelumnya hanya 2,5 persen berhasil dinegosiasikan menjadi 10 persen.

PI adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.

Dari porsi tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh bagian 50 persen.

Kesepakatan peningkatan PI tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang, Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS).

Proses renegosiasi difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut, peningkatan PI tersebut membuka peluang tambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Andi Sudirman Soroti Rujukan BPJS ke RS Pemprov Sulsel Hanya 4 Persen, Premi yang Dibayar Capai Rp300 Miliar

Hal itu dinilai relevan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

“Renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, hasil pengelolaan PI nantinya dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Sulsel.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” katanya.

Wajo Mendapat 50 Persen dari PI Daerah

Dalam skema yang disepakati, Wajo memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan bagi pemerintah daerah.

Porsi tersebut diberikan karena Wajo merupakan wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas Sengkang.

Andi Sudirman juga mengapresiasi pemerintah pusat yang memfasilitasi proses renegosiasi tersebut melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jalan Akses Seko Luwu Utara Dibangun 2026, Gubernur Sulsel: Anggaran Rp68 Miliar

SulawesiPos.com – Pemerintah daerah di Sulawesi Selatan mendapat tambahan ruang pendapatan dari pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang setelah Participating Interest (PI) yang sebelumnya hanya 2,5 persen berhasil dinegosiasikan menjadi 10 persen.

PI adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.

Dari porsi tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh bagian 50 persen.

Kesepakatan peningkatan PI tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang, Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS).

Proses renegosiasi difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut, peningkatan PI tersebut membuka peluang tambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Jalan Akses Seko Luwu Utara Dibangun 2026, Gubernur Sulsel: Anggaran Rp68 Miliar

Hal itu dinilai relevan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

“Renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, hasil pengelolaan PI nantinya dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Sulsel.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” katanya.

Wajo Mendapat 50 Persen dari PI Daerah

Dalam skema yang disepakati, Wajo memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan bagi pemerintah daerah.

Porsi tersebut diberikan karena Wajo merupakan wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas Sengkang.

Andi Sudirman juga mengapresiasi pemerintah pusat yang memfasilitasi proses renegosiasi tersebut melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Mardiyanto Arif Pimpin BPKP Sulsel, Gubernur Minta Pengawasan Program Daerah Diperkuat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru