Kejari Bulukumba menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari terpidana kasus korupsi penyaluran beras SPHP 2023, Ervyna Zulaiha.
Kejati Sulsel kembali menerima pengembalian kerugian negara Rp3,088 miliar dari tersangka kasus korupsi bibit nanas. Total dana yang diselamatkan kini mencapai Rp4,338 miliar.