Eks Kacab Bulog Bulukumba Kembalikan Rp1,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Penyaluran Beras SPHP

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.411.917.856 dari terpidana kasus korupsi, Ervyna Zulaiha, pada Kamis (21/5/2026).

Mantan Kepala Cabang Perum Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2023.

Uang pengganti tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, dengan didampingi tim Seksi Pidana Khusus.

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba tahun 2023.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” kata Erwin, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA: 
PNBP Melonjak–Anggaran Efisien, Kejari Bulukumba Terbaik Bidang Pembinaan 2025 Se-Sulsel

Erwin Juma menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah konkret pemulihan aset, namun tidak menghapus proses hukum atau masa pidana yang harus dijalani oleh terpidana.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum maupun terdakwa.

“Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Erwin.

Dalam putusan tersebut, Ervyna dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856, yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dengan dibayarkannya uang pengganti ini, terpidana terhindar dari hukuman penjara tambahan tersebut. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bibit Nanas

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.411.917.856 dari terpidana kasus korupsi, Ervyna Zulaiha, pada Kamis (21/5/2026).

Mantan Kepala Cabang Perum Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2023.

Uang pengganti tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, dengan didampingi tim Seksi Pidana Khusus.

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba tahun 2023.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” kata Erwin, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bibit Nanas

Erwin Juma menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah konkret pemulihan aset, namun tidak menghapus proses hukum atau masa pidana yang harus dijalani oleh terpidana.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum maupun terdakwa.

“Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Erwin.

Dalam putusan tersebut, Ervyna dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856, yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dengan dibayarkannya uang pengganti ini, terpidana terhindar dari hukuman penjara tambahan tersebut. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
PNBP Melonjak–Anggaran Efisien, Kejari Bulukumba Terbaik Bidang Pembinaan 2025 Se-Sulsel

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru