SulawesiPos.com – Oditurat Militer II-Jakarta mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.
”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat empat terdakwa yang berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni:
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka
Seluruh terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan dan tidak ditampilkan ke publik saat pelimpahan berkas.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, yaitu:
- Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai di tahap penyidikan.
”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.
Setelah pelimpahan dari Oditurat Militer II-Jakarta, berkas perkara kini berada di tahap pemeriksaan oleh pengadilan militer sebelum disidangkan.
Jika dinyatakan lengkap secara formil dan materil, perkara akan segera diregister dan dijadwalkan untuk sidang perdana dalam waktu dekat.

