Viral Pengakuan Wanita di Tomoni Luwu Timur Diduga Jadi Korban Pemerasan Rp25 Juta usai Video Pribadi Tersebar

SulawesiPos.com – Pengakuan seorang wanita asal Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial. Ia mengklaim menjadi korban dugaan kejahatan siber hingga pemerasan bernilai puluhan juta rupiah usai materi video pribadinya dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Peristiwa tersebut mulai ramai menjadi perbincangan publik setelah akun informasi lokal Lutim Update mengunggah riwayat dan narasi pengakuan korban pada Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan kronologi yang beredar, insiden ini bermula dari komunikasi via telepon antara korban dengan seorang pria yang mengaku berdomisili di kawasan Sumatera. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku mengalami kejanggalan pada kondisi kesadarannya.

“Seperti dihipnotis, saya tidak sadar dan tiba-tiba mengikuti apa yang dia minta,” ungkap korban dalam pengakuannya yang dikutip, Jumat (14/8/2026).

Diancam dan Diperas Hingga Puluhan Juta

Setelah terduga pelaku berhasil menguasai rekaman video pribadi korban, materi sensitif tersebut kemudian dijadikan alat intimidasi dan tekanan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menyetorkan sejumlah uang.

BACA JUGA:  Taufan Pawe Dijadwalkan Diperiksa Polisi 30 Juli 2026, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Parepare Masuk Fase Penentuan

Lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut, korban mengaku telah beberapa kali melakukan transfer uang secara bertahap. Total kerugian finansial yang dialami korban diperkirakan mencapai angka Rp25 juta.

Pakar hukum menilai kasus ini menyentuh dua ranah pelanggaran pidana sekaligus, yakni dugaan pelanggaran privasi/kekerasan berbasis gender online (KBGO) serta tindak pidana pemerasan berbasis UU ITE.

Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga Jumat pagi (14/8/2026), penelusuran SulawesiPos.com menunjukkan bahwa kasus ini masih berstatus viral berdasarkan unggahan media sosial warga di Instagram maupun Facebook.

Belum ditemukan riwayat laporan polisi resmi maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait identitas terduga pelaku maupun penanganan penyelidikan kasus ini.

Beberapa poin krusial masih memerlukan klarifikasi kepolisian lebih lanjut, seperti kepastian laporan resmi korban, mekanisme penelusuran aliran rekening penerima dana, serta identifikasi keberadaan terduga pelaku.

Meski demikian, kehebohan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk senantiasa waspada terhadap modus manipulasi psikologis (social engineering) serta ancaman pemerasan digital.

BACA JUGA:  Media Lokal Diminta Lepas dari APBD di Tengah Efisiensi

SulawesiPos.com – Pengakuan seorang wanita asal Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial. Ia mengklaim menjadi korban dugaan kejahatan siber hingga pemerasan bernilai puluhan juta rupiah usai materi video pribadinya dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Peristiwa tersebut mulai ramai menjadi perbincangan publik setelah akun informasi lokal Lutim Update mengunggah riwayat dan narasi pengakuan korban pada Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan kronologi yang beredar, insiden ini bermula dari komunikasi via telepon antara korban dengan seorang pria yang mengaku berdomisili di kawasan Sumatera. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku mengalami kejanggalan pada kondisi kesadarannya.

“Seperti dihipnotis, saya tidak sadar dan tiba-tiba mengikuti apa yang dia minta,” ungkap korban dalam pengakuannya yang dikutip, Jumat (14/8/2026).

Diancam dan Diperas Hingga Puluhan Juta

Setelah terduga pelaku berhasil menguasai rekaman video pribadi korban, materi sensitif tersebut kemudian dijadikan alat intimidasi dan tekanan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menyetorkan sejumlah uang.

BACA JUGA:  Bos Kosmetik Palopo Laporkan Balik Rekannya ke Polda Sulsel atas Dugaan Fitnah di Medsos

Lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut, korban mengaku telah beberapa kali melakukan transfer uang secara bertahap. Total kerugian finansial yang dialami korban diperkirakan mencapai angka Rp25 juta.

Pakar hukum menilai kasus ini menyentuh dua ranah pelanggaran pidana sekaligus, yakni dugaan pelanggaran privasi/kekerasan berbasis gender online (KBGO) serta tindak pidana pemerasan berbasis UU ITE.

Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga Jumat pagi (14/8/2026), penelusuran SulawesiPos.com menunjukkan bahwa kasus ini masih berstatus viral berdasarkan unggahan media sosial warga di Instagram maupun Facebook.

Belum ditemukan riwayat laporan polisi resmi maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait identitas terduga pelaku maupun penanganan penyelidikan kasus ini.

Beberapa poin krusial masih memerlukan klarifikasi kepolisian lebih lanjut, seperti kepastian laporan resmi korban, mekanisme penelusuran aliran rekening penerima dana, serta identifikasi keberadaan terduga pelaku.

Meski demikian, kehebohan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk senantiasa waspada terhadap modus manipulasi psikologis (social engineering) serta ancaman pemerasan digital.

BACA JUGA:  Taufan Pawe Dijadwalkan Diperiksa Polisi 30 Juli 2026, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Parepare Masuk Fase Penentuan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru