SulawesiPos.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan tersebut menjadi salah satu tindak lanjut setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025–2026.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik gabungan telah mengajukan sejumlah surat terkait perkara tersebut.
“Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi,” ujar Jufri di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (29/9/2026).
Jufri merinci ada lima surat yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut penetapan Husniah sebagai tersangka.
“Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” katanya kepada wartawan saat merilis perkembangan perkara.
Surat ketiga ditujukan kepada Gubernur Sulsel terkait penetapan tersangka. Surat tersebut disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Husniah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri.
Surat kelima berupa pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
“Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan,” katanya.
Menurut Jufri, seluruh langkah tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka dan gelar perkara oleh penyidik gabungan di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri.
Polisi Periksa 30 Saksi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah tim gabungan Tipidkor memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Pertama, dugaan penerimaan uang gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Kedua, berkaitan dengan pembukaan gerai toko ritel modern.
Tersangka HT diduga menerima sejumlah dana yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang.
“Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Empat rangkaian peristiwa ini yang menjadi objek dari penyidikan tim Tipidkor,” ujarnya menyebutkan.
Polisi Sita Rumah dan Mobil Rp5,5 Miliar
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus.
Barang bukti tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta.
Total nilai barang bukti yang telah disita mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Tag: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Korupsi Gowa, Polda Sulsel, Kortastipidkor, Pencegahan ke Luar Negeri, PBG Gowa, TPPU
Excerpt: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Polisi mengajukan pencegahan ke luar negeri dan menyita aset Rp5,5 miliar.


