SulawesiPos.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis logo dan tema Hari Pahlawan 2026 sekaligus pedoman penyelenggaraan peringatan 10 November.
Pedoman tersebut memuat ketentuan pelaksanaan upacara bendera, susunan acara, hingga imbauan hening cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia.
Masyarakat juga dapat mengunduh logo Hari Pahlawan 2026 dalam format PNG melalui tautan resmi Kemensos untuk kebutuhan publikasi maupun berbagai kegiatan peringatan.
Lantas, apa tema dan makna logo Hari Pahlawan 2026? Bagaimana susunan upacara serta aturan pelaksanaan hening cipta?
Berikut informasi lengkapnya.
Logo Hari Pahlawan 2026 Resmi Kemensos
Berikut logo Hari Pahlawan 2026 resmi Kemensos yang bisa langsung diunduh:

Kemensos juga menyediakan logo dengan berbagai tipe visual yang bisa disesuaikan dengan desain. Klik link di bawah ini untuk mengunduh:
==> UNDUH LOGO HARI PAHLAWAN 2026 RESMI KEMENSOS LENGKAP
Filosofi Logo Hari Pahlawan 2026
Dinukil dari pedoman resmi Logo & Tagline Hari Pahlawan 2026, berikut filosofi logonya:
1. Api (Fire Spirit)
Melambangkan keberanian, semangat juang, dan cita-cita yang tidak pernah padam.
2. Tangan (Unity in Diversity)
Melambangkan persatuan dalam keberagaman, gotong royong, serta kekuatan masyarakat ketika bergerak bersama.
3. Api dan Hati (Burning Heart)
Melambangkan pengabdian yang lahir dari hati, sikap rela berkorban, kepedulian terhadap sesama, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
4. Arah ke Atas
Melambangkan harapan, kemajuan, dan langkah menuju masa depan. Elemen ini juga menghubungkan perjuangan masa lalu dengan tanggung jawab generasi hari ini.
Tema Hari Pahlawan 2026 dan Makna yang Diusung
Tema Hari Pahlawan 2026 adalah “Pahlawanku Teladanku: Melangkah Bersama, Melanjutkan Perjuangan”.
Tema ini mencerminkan pentingnya meneruskan semangat perjuangan para pahlawan dalam kehidupan masa kini.
Nilai keberanian, persatuan, gotong royong, dan pengabdian diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melalui tema tersebut, masyarakat diajak untuk melanjutkan perjuangan dengan mengambil teladan dari pengorbanan para pahlawan serta berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Pedoman Upacara Hari Pahlawan 2026 pada 10 November
Selain tema dan logo, Kemensos juga mengunggah pedoman upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 2026 dalam surat Menteri Sosial Nomor S-1090/MS/PB.06.00/11/2026 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan Tahun 2026.
Berdasarkan surat tersebut, upacara akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun dalam upacara ini, pembina upacara akan membacakan amanat Menteri Sosial.
Berikut informasi selengkapnya:
- Tanggal peringatan: 10 November 2026.
- Waktu upacara: Pukul 08.00 waktu setempat.
- Hening cipta: Dilaksanakan selama 60 detik pada pukul 08.15 waktu setempat.
- Pengibaran bendera: Bendera Merah Putih satu tiang penuh dianjurkan di rumah, kantor, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
- Kegiatan peringatan: Upacara bendera, ziarah, tabur bunga, napak tilas sejarah, dan kerja bakti membersihkan Taman Makam Pahlawan.
Sejumlah daerah turut menyiapkan agenda tambahan, seperti ziarah, tabur bunga, napak tilas sejarah, hingga kerja bakti membersihkan Taman Makam Pahlawan.
Susunan Upacara Hari Pahlawan 2026
Masih mengacu pada surat yang sama, berikut susunan upacara bendera Hari Pahlawan 2026:
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Pengibaran Bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
- Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
- Pembacaan Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan pesan-pesan pahlawan yang ditentukan panitia.
- Amanat Pembina Upacara.
- Pembacaan doa.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Upacara selesai.
Ketentuan Hening Cipta Hari Pahlawan 2026 Selama 60 Detik
Ketentuan pelaksanaan hening cipta juga tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2026 yang dirilis Kemensos.
Hening cipta dilaksanakan selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan.
Adapun ketentuan atau petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Pelaksanaan hening Cipta Selama 60 Detik Serentak
Hening cipta dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
- Provinsi dan kabupaten/kota: Dilaksanakan pada upacara bendera di halaman kantor gubernur atau kantor pemerintah kabupaten/kota sebagai titik komando. Pelaksanaannya ditandai dengan bunyi sirene selama satu menit di tempat-tempat upacara, antara lain kantor atau instansi pemerintah, swasta, dan lokasi lainnya.
- Kecamatan, kelurahan, dan desa: Dilaksanakan pada upacara bendera di tempat upacara sebagai titik komando. Pelaksanaannya ditandai dengan bunyi sirene atau menyesuaikan kondisi di tempat upacara selama satu menit.
2. Kegiatan yang Wajib Dihentikan saat Hening Cipta
Setiap orang yang mendengar tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk mengenang jasa para pahlawan.
Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang berada di:
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara atau laut, serta tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan raya di dalam kota.
- Kantor atau pabrik yang tidak terlibat dalam upacara bendera.
- Kendaraan umum atau pribadi yang berada di jalan raya dalam kota. Pengendara diminta menghentikan kendaraannya.
Pelaksanaan hening cipta juga diatur untuk moda transportasi yang sedang beroperasi, yakni:
- Kapal laut: Hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.
- Pesawat terbang: Hening cipta diumumkan oleh pilot.
- Kereta api yang sedang berjalan:
- Kereta Api Utama, hening cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta Api Non Utama, hening cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum keberangkatan menjelang pukul 08.15 WIB.
3. Pengecualian Penghentian kegiatan saat Hening Cipta
Penghentian kegiatan kerja selama hening cipta dikecualikan bagi:
- Mereka yang bertugas di rumah sakit dan menjalankan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang berada di luar kota dan di jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antara lain polisi lalu lintas dan Hansip.
- Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
- Kru kapal laut yang sedang berlayar.
4. Koordinasi Pelaksanaan Hening Cipta
Pelaksanaan hening cipta secara serentak perlu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, satuan pengamanan (Satpam), dan Hansip setempat.
5. Penyebaran informasi hening cipta
Penyebaran informasi mengenai pelaksanaan hening cipta selama 60 detik secara serentak dapat memanfaatkan berbagai media, meliputi media cetak dan elektronik seperti televisi, radio, SMS, internet, mobil unit Kementerian Penerangan, serta media lainnya.
Penyebaran informasi juga dapat dilakukan melalui para khatib di masjid, pengkhotbah di gereja, dan pemuka di tempat peribadatan lainnya.
Dengan memahami tema, filosofi logo, dan mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pahlawan 2026, masyarakat diharapkan dapat meneruskan semangat perjuangan para pahlawan melalui persatuan, kepedulian, dan pengabdian kepada bangsa.


