SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pelaku impor ilegal dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
Pernyataan itu disampaikan Mentan Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Ini sudah sangat keterlaluan,” katanya.
Menurut Mentan Amran, dampak dari praktik ilegal tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah barang yang diamankan.
Ia mencontohkan kasus masuknya daging ilegal pada 2022-2023 yang disebutnya hanya melibatkan satu kontainer, tetapi berdampak besar terhadap peternak.
“Jangan melihat jumlahnya, tetapi dampaknya. Indonesia pernah kecolongan, itu 2022-2023,” ujarnya.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian terhadap petani hingga Rp40 triliun atau sekitar 2 juta sapi mati akibat penyakit mulut dan kuku pada ternak.
Ia menilai penindakan terhadap mafia pangan perlu dilakukan secara tegas karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.
Mentan Amran mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penindakan terhadap praktik impor ilegal tersebut.
“Pak Menkeu dan Pak Dirjen, saya mewakili 150 juta orang petani mengucapkan terima kasih. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mentan Amran turut menyinggung penindakan yang dilakukan Satgas Polri sepanjang 2024-2026.
Ia mengungkap, terdapat 102 tersangka dalam pemberantasan korupsi dan mafia pangan.
Mentan Amran kemudian meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari reskrim Pak, ini ada UU Kepabeanan Pasal 1. Hukum aja di maksimalnya, 20 tahun. Kalau bisa di atasnya. Biar ini jadi efek jera,” tandas Mentan Amran.


