SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah memeriksanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Haniv sebelumnya telah berstatus tersangka sejak Februari 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015 sampai 2018.
Penyidik menduga penerimaan gratifikasi tidak hanya berbentuk uang dalam valuta asing, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan pengaruh jabatan Haniv untuk kepentingan usaha anaknya.
Konstruksi ini membuat perkara Haniv tidak berhenti pada dugaan penerimaan pasif, melainkan juga menyentuh penggunaan jaringan dan kewenangan pejabat pajak untuk kebutuhan pribadi.
Dugaan Sponsor Fashion Show Anak
Salah satu temuan yang diungkap KPK berkaitan dengan kegiatan fashion show anak Haniv pada 2016.
Menurut penyidik, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk mencarikan sponsor bagi acara tersebut.
Permintaan itu lalu diteruskan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.
KPK menyebut uang sponsorship kemudian dikirim langsung ke rekening anak Haniv, dengan nilai sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Total dana sponsorship yang diduga mengalir untuk kebutuhan acara itu mencapai sekitar Rp700 juta.
Penyidik menduga aliran dana tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan pengaruh dan koneksi jabatan Haniv untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya.
Valuta Asing dan Deposito Rp20 Miliar
Selain sponsorship, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2013 hingga 2018. Uang itu diduga diterima dari sejumlah pihak atau perusahaan, lalu ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2014 hingga 2022, penyidik juga menduga ada penerimaan valuta asing lainnya melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian disebut ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Jika digabung dengan dugaan sponsorship fashion show, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
KPK menilai perkara ini penting karena menyangkut risiko penyalahgunaan pengaruh pejabat di institusi yang berhubungan langsung dengan penerimaan negara.
Menurut penyidik, penyalahgunaan jabatan di sektor perpajakan dapat membuka ruang kompromi terhadap kewajiban korporasi, mulai dari potensi manipulasi hingga pengurangan kewajiban secara tidak sah.

