Operator Seluler Siapkan Opsi Rollover hingga Kanal Aduan Usai Putusan MK soal Kuota Tak Boleh Hangus

Perusahaan ini menyebut telah memiliki sejumlah paket dengan mekanisme rollover dan akan terus mengevaluasi serta mengembangkan layanan agar perlindungan pelanggan lebih kuat.

Selain menambah pilihan paket, Telkomsel menekankan pembenahan di sisi informasi layanan.

Perusahaan itu menyatakan akan meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi lewat penjelasan produk yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta memperkuat kanal digital agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.

MK memang meletakkan kewajiban kepatuhan operator tidak hanya pada produk, tetapi juga pada tata kelola layanan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan penyelenggara telekomunikasi harus menyampaikan informasi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan atas sisa kuota secara sederhana dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal pemantauan sisa kuota, mekanisme pengaduan yang efektif, serta evaluasi berkala.

Empat Jalur Utama Kepatuhan Operator Seluler

Dengan demikian, langkah kepatuhan operator pascaputusan MK setidaknya bergerak di empat jalur utama:

  1. Menyediakan opsi perlindungan sisa kuota dalam portofolio produk,
  2. Menyesuaikan skema tarif dan layanan dengan arahan regulator,
  3. Memperkuat transparansi informasi kepada pelanggan, serta.
  4. Membenahi kanal pemantauan dan pengaduan. Arah itu menandai perubahan penting, karena isu kuota tak boleh hangus kini bukan lagi sekadar inovasi produk, melainkan kewajiban layanan yang harus tersedia bagi konsumen.
BACA JUGA:  MK Targetkan Gugatan MBG Diputus Bulan Depan, Jumlah Ahli Pemerintah dan DPR Dibatasi

Perusahaan ini menyebut telah memiliki sejumlah paket dengan mekanisme rollover dan akan terus mengevaluasi serta mengembangkan layanan agar perlindungan pelanggan lebih kuat.

Selain menambah pilihan paket, Telkomsel menekankan pembenahan di sisi informasi layanan.

Perusahaan itu menyatakan akan meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi lewat penjelasan produk yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta memperkuat kanal digital agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.

MK memang meletakkan kewajiban kepatuhan operator tidak hanya pada produk, tetapi juga pada tata kelola layanan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan penyelenggara telekomunikasi harus menyampaikan informasi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan atas sisa kuota secara sederhana dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal pemantauan sisa kuota, mekanisme pengaduan yang efektif, serta evaluasi berkala.

Empat Jalur Utama Kepatuhan Operator Seluler

Dengan demikian, langkah kepatuhan operator pascaputusan MK setidaknya bergerak di empat jalur utama:

  1. Menyediakan opsi perlindungan sisa kuota dalam portofolio produk,
  2. Menyesuaikan skema tarif dan layanan dengan arahan regulator,
  3. Memperkuat transparansi informasi kepada pelanggan, serta.
  4. Membenahi kanal pemantauan dan pengaduan. Arah itu menandai perubahan penting, karena isu kuota tak boleh hangus kini bukan lagi sekadar inovasi produk, melainkan kewajiban layanan yang harus tersedia bagi konsumen.
BACA JUGA:  Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp7,5 Triliun, Wamen Nezar Dorong Perlindungan Konsumen Digital

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru