SulawesiPos.com – Jumat, 10 Juli 2026. Sang itu, Febrie Adriansyah masih berbicara sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang aktif memegang kendali. Di tengah isu pengunduran diri yang kian beredar, ia tidak tampil seperti pejabat yang bersiap menepi. Di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, ia justru menegaskan bahwa pekerjaannya masih berjalan dan perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik tetap harus dituntaskan.
Di hadapan wartawan, Febrie mengatakan dirinya masih menerima arahan untuk mengebut penyelesaian kasus-kasus prioritas.
“Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie, Jumat, 10 Juli 2026.
Pernyataan itu menjadi penegasan paling langsung dari Febrie di tengah kabar bahwa ia akan mundur dari kursi Jampidsus. Ia juga menambahkan bahwa instruksi tersebut telah dijabarkan untuk memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera diberkaskan dan dibawa ke persidangan.
Dari pernyataan itu, publik menangkap satu pesan tegas: pada Jumat siang, Febrie masih ingin menunjukkan dirinya tetap berada di dalam gelanggang, bukan di ambang keluar dari panggung utama penanganan korupsi.
Namun waktu bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah bantahan dan penegasan itu, suasana berbalik. Sabtu, 11 Juli 2026 subuh, kabar yang semula hanya beredar sebagai isu berubah menjadi pernyataan resmi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut dia, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat itu sedang ditangani penyidik Polri.
Jumat Siang Masih Bicara Perkara, Sabtu Subuh Statusnya Berubah
Kontras itulah yang membuat peristiwa ini terasa dramatis. Pada Jumat siang, Febrie masih bicara tentang ritme pemberkasan perkara, tekanan waktu penahanan, dan target membawa kasus-kasus prioritas ke meja hijau.
Namun pada Sabtu subuh, pembicaraan tidak lagi soal bagaimana ia menuntaskan perkara, melainkan soal bagaimana institusi menjelaskan kepergiannya dari posisi yang sangat strategis itu.
Perubahan cepat tersebut tak bisa dilepaskan dari tekanan yang sedang mengitari Febrie pada saat itu. Namanya tengah dikaitkan dengan rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konteks itulah, setiap kalimat yang dia sampaikan pada Jumat siang dibaca ulang dengan cara yang berbeda setelah pengunduran dirinya diumumkan beberapa jam kemudian.
Situasi makin menyita perhatian karena sehari sebelumnya Febrie Adriansyah bukan hanya menepis isu mundur, tetapi juga masih menempatkan dirinya sebagai pejabat yang tengah bekerja penuh. Ia tidak bicara dalam nada perpisahan.
Ia bicara sebagai orang yang masih memegang daftar perkara, tenggat pemberkasan, dan tekanan untuk membawa kasus korupsi ke tahap sidang secepat mungkin.
Karena itu, Sabtu subuh menjadi titik yang mengubah seluruh pembacaan atas konferensi pers Jumat. Apa yang pada awalnya terdengar sebagai bantahan dan penegasan otoritas, dalam hitungan jam berubah menjadi bab terakhir dari masa jabatannya di kursi Jampidsus.
Dari seorang pejabat yang siang hari masih berbicara tentang meneruskan perkara-perkara korupsi, Febrie memasuki subuh berikutnya sebagai sosok yang secara resmi dinyatakan mundur.
Rentang waktu dari Jumat, 10 Juli 2026 hingga Sabtu, 11 Juli 2026 subuh itu bukan sekadar perpindahan hari. Itu adalah jeda singkat yang memuat perubahan besar: dari bantahan ke pengunduran diri, dari penegasan kerja ke pengakhiran jabatan, dari upaya menunjukkan kendali menjadi momen ketika keputusan institusional berbicara lebih keras daripada konferensi pers sehari sebelumnya.


