Kasus MBG Jadi Sorotan, Tiga Jenderal Terseret dalam Pusaran Penyidikan Jampidsus Kejagung

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG terus melebar setelah Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru pada awal Juli 2026. Perkembangan itu membuat sedikitnya tiga figur berpangkat jenderal kini terseret dalam pusaran perkara yang sebelumnya juga menjerat Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung di Badan Gizi Nasional atau BGN.

Nama Lalu Muhammad Iwan Mahardan masuk sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelum penetapan terhadap Lalu, Kejagung lebih dulu menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak swasta.

Dengan susunan itu, perkara MBG tak lagi hanya menyentuh dugaan mark up pengadaan dan pengaturan mitra di level birokrasi biasa, tetapi juga menyeret tokoh-tokoh yang berasal dari jajaran perwira tinggi Polri maupun TNI purnawirawan.

BACA JUGA:  BGN: Tidak Ada Batas Usia Bagi Relawan MBG

Di titik inilah penyidikan Kejagung mendapat sorotan lebih besar karena kasus MBG kini dibaca publik bukan hanya sebagai perkara korupsi program prioritas nasional, tetapi juga sebagai perkara yang menyerempet lingkar kekuasaan dan jaringan elite pelaksana program.

Menurut keterangan penyidik, salah satu benang merah perkara ini ialah pengadaan barang dan jasa serta penunjukan pihak-pihak yang terafiliasi dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam perkembangan penyidikan, jaksa juga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepeda motor listrik serta dugaan permainan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Tiga Jenderal, Satu Kasus yang Terus Membesar

Sony Sonjaya lebih dulu menjadi sorotan sejak masih menjabat Wakil Kepala BGN. Pada fase awal polemik, ia sempat membantah kabar bahwa dirinya terkena operasi tangkap tangan.

Namun perkara kemudian berkembang cepat dan namanya masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.

Dalam keterangan resminya saat itu, jaksa menyebut tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:  PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

Sejak titik itu, perkara MBG mulai terlihat bukan sekadar kasus pengadaan biasa, melainkan pengusutan besar terhadap tata kelola lembaga yang memegang program makan gratis nasional.

Masuknya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru memperlebar dimensi perkara. Posisi Lalu di lingkungan BGN membuat penyidik menelusuri lebih jauh peran pejabat-pejabat internal yang berkaitan dengan promosi, kerja sama, serta rantai pengadaan program.

Kehadirannya sebagai tersangka baru juga memperkuat kesan bahwa penyidikan belum berhenti pada gelombang awal, melainkan terus bergerak ke lapisan lain di dalam struktur BGN.

Dugaan Keterlibatan TNI Aktif Juga Muncul

Di luar tiga nama berpangkat jenderal itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berinisial BU yang saat ini berstatus saksi. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor.”

BACA JUGA:  Febrie Bantah Isu Mundur, Tegaskan Masih Terima Perintah Jaksa Agung Selesaikan Perkara Prioritas

Penyidik menyebut BU merupakan perwira TNI berpangkat kolonel, sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama unsur pidana militer.

Perkembangan ini menambah bobot kasus MBG karena memperlihatkan bahwa pengusutan tidak berhenti pada pejabat sipil atau purnawirawan, tetapi juga merambah dugaan keterlibatan aparat aktif dalam rantai pengadaan.

Perkara MBG pun kini bergerak dalam dua lapis sorotan sekaligus. Di satu sisi, publik melihatnya sebagai pengusutan korupsi pada program unggulan pemerintah dengan anggaran besar dan dampak langsung ke masyarakat.

Di sisi lain, munculnya tiga nama jenderal dalam daftar yang terseret perkara membuat kasus ini makin sensitif secara politik, hukum, dan kelembagaan.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum memberi sinyal bahwa penyidikan telah mencapai titik akhir. Dengan tambahan tersangka baru dan temuan keterlibatan anggota TNI aktif, arah pengusutan kasus MBG justru terlihat masih terus berkembang.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG terus melebar setelah Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru pada awal Juli 2026. Perkembangan itu membuat sedikitnya tiga figur berpangkat jenderal kini terseret dalam pusaran perkara yang sebelumnya juga menjerat Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung di Badan Gizi Nasional atau BGN.

Nama Lalu Muhammad Iwan Mahardan masuk sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelum penetapan terhadap Lalu, Kejagung lebih dulu menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak swasta.

Dengan susunan itu, perkara MBG tak lagi hanya menyentuh dugaan mark up pengadaan dan pengaturan mitra di level birokrasi biasa, tetapi juga menyeret tokoh-tokoh yang berasal dari jajaran perwira tinggi Polri maupun TNI purnawirawan.

BACA JUGA:  Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Di titik inilah penyidikan Kejagung mendapat sorotan lebih besar karena kasus MBG kini dibaca publik bukan hanya sebagai perkara korupsi program prioritas nasional, tetapi juga sebagai perkara yang menyerempet lingkar kekuasaan dan jaringan elite pelaksana program.

Menurut keterangan penyidik, salah satu benang merah perkara ini ialah pengadaan barang dan jasa serta penunjukan pihak-pihak yang terafiliasi dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam perkembangan penyidikan, jaksa juga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepeda motor listrik serta dugaan permainan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Tiga Jenderal, Satu Kasus yang Terus Membesar

Sony Sonjaya lebih dulu menjadi sorotan sejak masih menjabat Wakil Kepala BGN. Pada fase awal polemik, ia sempat membantah kabar bahwa dirinya terkena operasi tangkap tangan.

Namun perkara kemudian berkembang cepat dan namanya masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.

Dalam keterangan resminya saat itu, jaksa menyebut tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dibekuk di Apartemen Makassar

Sejak titik itu, perkara MBG mulai terlihat bukan sekadar kasus pengadaan biasa, melainkan pengusutan besar terhadap tata kelola lembaga yang memegang program makan gratis nasional.

Masuknya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru memperlebar dimensi perkara. Posisi Lalu di lingkungan BGN membuat penyidik menelusuri lebih jauh peran pejabat-pejabat internal yang berkaitan dengan promosi, kerja sama, serta rantai pengadaan program.

Kehadirannya sebagai tersangka baru juga memperkuat kesan bahwa penyidikan belum berhenti pada gelombang awal, melainkan terus bergerak ke lapisan lain di dalam struktur BGN.

Dugaan Keterlibatan TNI Aktif Juga Muncul

Di luar tiga nama berpangkat jenderal itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berinisial BU yang saat ini berstatus saksi. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor.”

BACA JUGA:  Imbas Viral Kasus Sekolah Kosong di Madura, BGN Minta SPPG Aktif Cek Sekolah Penerima MBG

Penyidik menyebut BU merupakan perwira TNI berpangkat kolonel, sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama unsur pidana militer.

Perkembangan ini menambah bobot kasus MBG karena memperlihatkan bahwa pengusutan tidak berhenti pada pejabat sipil atau purnawirawan, tetapi juga merambah dugaan keterlibatan aparat aktif dalam rantai pengadaan.

Perkara MBG pun kini bergerak dalam dua lapis sorotan sekaligus. Di satu sisi, publik melihatnya sebagai pengusutan korupsi pada program unggulan pemerintah dengan anggaran besar dan dampak langsung ke masyarakat.

Di sisi lain, munculnya tiga nama jenderal dalam daftar yang terseret perkara membuat kasus ini makin sensitif secara politik, hukum, dan kelembagaan.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum memberi sinyal bahwa penyidikan telah mencapai titik akhir. Dengan tambahan tersangka baru dan temuan keterlibatan anggota TNI aktif, arah pengusutan kasus MBG justru terlihat masih terus berkembang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru